Orideknews.com, Pegunungan Arfak, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya menetapkan 20 Anggota DPRD Periode Tahun 2019-2024 Pemilihan Umum Tahun 2019, Rabu (11/9/2019) di ruang sidang utama DPRD kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Pegaf, Heri Towansiba itu, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor : 038/Kpts/KPU-PA/033/IX/2019 tanggal 11 September 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2019, antara lain, Dapil 1 DPRD Kabupaten Pegaf, Partai PKB Moses Iryo, Amd.Kes, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yustus Towansiba, S.Hut, Partai Nasdem, Zadrak Towansiba, S.Sos, Partai Keadilan Sejahtera, Yeheskiel Towansiba,S.Sos dan Robi Saiba, Partai Persatuan Indonesia, Toni Indow, Partai Hati Nurani Rakyat, Sandi Towansiba, S.IP, Partai Demokrat, Frans Saiba,SH, Partai Keadilan dan Perjuangan Indonesia, April Indow, SH.
Dapil 2 DPRD Kabupaten Pegaf, Partai Gerindra, Sepianus Iba, S.Sos, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ony Nuham, Partai Golongan Karya, Markus Saroy, S.Th., M.Th. dan Ananias Indou,
Partai Nasdem, Ever Indou, S.IP. MM,
Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Yosak Indou, A.Md, Partai Persatuan Indonesia, Yermias Dowansiba, Partai Persatuan Pembangunan, Yoram Dowansiba, Partai Amanat Nasional, Yusak Kwan, S.Pd dan Daniel Dowansiba, Partai Hati Nurani Rakyat, Lida Rina Salabai.
Pada saat Pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Dapil 1 Tahun 2019. Sempat terjadi insiden kecil ketika Agus Kowi (Caleg Dapil 1 DPRD Kabupaten Pegaf dari Partai PKPI sekaligus Ketua DPD PKPI Kabupaten Pegaf), memberikan instruksi sekaligus menanyakan kepada Ketua KPU, terkait pihak KPU yang belum pernah melakukan mediasi antara yang bersangkutan dengan April Indow (Caleg Dapil 1 DPRD Kabupaten Pegaf dari Partai PKPI) tentang perebutan 1 kursi yang didapat Partai PKPI.
Pada saat bersamaan, Sony Indou (Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Pegaf) marah selanjutnya berdiri dari kursi dan hendak menyerang Agus Kowi dengan menggunakan tangan. Namun, pihak keamanan dari Polsek Anggi, Koramil Anggi segera melerai dan menenangkan kedua belah pihak sampai dengan pembacaan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab Pegaf dapat dilanjutkan kembali.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak memberikan klarifikasi bahwa penetapan berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan terkait permasalahan kursi di tubuh PKPI adalah menjadi tanggung jawab internal PKPI.
Dalam penandatanganan Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Periode Tahun 2019-2024 Pemilihan Umum Tahun 2019. Terdapat 2 pada politik yang tidak hadir untuk menandatangani berita acara yaitu Partai PKB dan Partai Solidaritas Indonesia.
Dalam pernyataannya, Ketua KPU menyampaikan kepada para calon terpilih agar segera melaporkan LHKPN sampai dengan 7 hari kedepan. Karena hal tersebut, merupakan salah satu syarat dalam menyusun pelantikan anggota dewan. (ED/ON).
