Orideknews.com, MANOKWARI, – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat tidak terlibat bersama Pemprov Papua Barat untuk menyerahkan hasil draf revisi Undang-undang No.21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus versi eksekutif Papua Barat ke pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren berdasarkan Pasal 77 tentang kewenangan MRP bersama DPR untuk memboboti pokok pikiran lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Orang asli Papua di Papua Barat.
Menurut Ahoren, apa yang harus MRP sampaikan kepada pemerintah Pusat, sedangkan RDP belum dilaksanakan bersama OAP, lalu apa yang akan dibawa ke Jakarta.
Ahoren mengemukakan, kendala dukungan anggaran, sehingga MRP PB belum melaksanakan RDP bersama OAP.
Kata Ahoren, MRP tetap melaksanakan RDP dengan OAP, sehingga memastikan keinginan rakyat Papua tentang otsus dimasa akhir 2021.
“Saya dihubungi untuk ikut bersama gubernur tapi saya nyatakan tidak. Alasannya karena kami belum bertemu OAP sehingga ketika saya kesana sama saja mencari persoalan menyakiti OAP di Papua Barat,” tegas saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, apabila pemerintah Papua Barat lebih fokus pada pasal 34 UU otsus tentang anggaran, maka MRP tidak bisa terlibat, sebab didalam revisi UU otsus bukan saja membahas anggaran, melainkan sejumlah pasal harus jelas kepada rakyat Papua.
Ahoren menegaskan bahwa rakyat Papua harusnya diberikan kesempatan untuk mengeluarkan isi hati mereka lewat RDP, sehingga disitulah ada pokok pikiran yang disatukan dan dibawa bersama ke Jakarta, sehingga keinginan rakyat Papua bisa terakomodir.
“Kita MRP tidak mau mencari kesalahan dihadapan rakyat Papua. Artinya bahwa kita berjalan sesuai dengan aturan main sesuai Pasal 77 didalam UU otsus,” tutup Ahoren. (EN/ON)