OridekNews.com, Manokwari, – Pendidikan Vokasi yang telah diatur dan diaudit kinerja, khususnya di Papua Barat oleh BPK RI menjadi sia-sia?.
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Drs. Arius Mofu, M.Pd menyampaikan, di Indonesia hanya Provinsi Papua dan Papua Barat yang pendidikan vokasi khususnya SLTA pengelolaannya dialihkan ke Kabupaten/Kota.
“Keluarnya PP 106 ini menyebabkan kita anjlok lagi, dinas Pendidikan Kabupaten Kota saat ini disulitkan untuk menata itu,” jelas Mofu kepada kepada media ini.
Peluncuran Program Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi pada 21 Februari 2023 lalu di Jakarta juga kini bertolak belakang.
Mofu mengaku, khususnya di Papua, peluncuran PVPV menjadi tidak sinkron dengan UU Otsus nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta aturan turunannya yaitu PP 106 tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus.
“Selama ini SMA/SMK ditangani Provinsi dan mengalami perkembangan yang pesat. Saat ini telah dikembalikan ke kabupaten kota, sehingga kita di Papua harus kerja keras lagi,” bebernya.
Mantan Kepala SMA Oikoumene ini berharap dengan terbitnya PP 106 tahun 2021 diikutkan dengan manejemen pelaksanaan pengelolaan pendidikan khususnya SMK yang lebih baik ditingkat kabupaten/kota.
“Tentu pengembalian pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota akan menyulitkan dinas Pendidikan. Solusinya hanya satu, mungkin dikembalikan ke Provinsi,” ucap Mofu.
“Sejak berpindah ke kabupaten, Dinas Kabupaten mengalami kesulitan sehingga hari ini (kemarin.red) direncanakan ada kepala bidang yang akan ketemu untuk komunikasi terkait dengan bagaimana proses penanganan kegiatan yang selama ini ditangani di Provinsi,” ujar Mofu.
Ia menjelaskan, adanya tingkat kesulitan sendiri yang kini dialami dinas Pendidikan kabupaten/kota sebab, seluruh Indonesia penanganan di Provinsi hanya di tanah Papua yang alami perbedaan.
“Beda ini yang menjadi masalah, sehingga ditingkat pusat pun juga sedikit kerepotan menghadapi kondisi yang ada. Hingga saat ini, semua surat ditujukan ke Provinsi, tidak ke kabupaten sehingga kami harus melanjutkan ke teman-teman di kabupaten,” terang Mofu.
“Dinas Pendidikan Kabupaten harus berusaha menjalankan kegiatan yang sebagaimana selama ini ditangani oleh Provinsi dalam lingkup kabupaten saja. Seharusnya, lingkup provinsi. Tapi dilaksanakan di kabupaten dengan level yang rendah,” beber Mofu lagi.
Pihaknya sambung Mofu, harus berupaya maksimal bagaimana caranya bisa menjalankan program.
“Hari ini khususnya untuk SMK, kita mengalami degradasi dalam hal pemantapan pendidikan vokasi. Saya baru menerima pemberitahuan SK dari Dirjen bahwa, untuk tahun 2023 hingga saat ini SMK di tanah Papua, tidak ada satupun SMK yang masuk ke pusat Keunggulan,” tuturnya.
Mofu menambahkan, dua SK yang telah terbit itu, dia menanyakan penyebab seluruh Papua tidak ada satupun SMK yang masuk ke dalam SMK Pusat Keunggulan (PK).
“Jawabannya kurang jelas. Hal ini saya lanjutkan ke teman-teman di kabupaten. Siapa yang benar atau salah tapi itu kondisinya, Kementerian Pendidikan itu dia urus Provinsi tidak kabupaten,” tutup Mofu. (ALW/ON)