Orideknews.com, MANOKWARI – Tokoh intelektual Arfak, Daud Indouw mengatakan permasalahan perluasan areal parking Bandar udara Rendani Manokwari jangan sampai membuat aparat kepolisian dinilai melakukan pelanggaran HAM.
Menurutnya, Kepolisian seharusnya tidak mengambil andil saat eksekusi dilakukan. Sebab, penggusuran itu bukanlah hasil keputusan pengadilan yang patut diamankan.
“Saya minta untuk pihak aparat dalam hal ini kepolisian, kalau keputusan pengadilan hak mutlak polisi akan membackup putusan pengadilan itu, tapi kalau permintaan pemerintah daerah itu belum tentu jadi hak mutlak dibackup,” ucap Indouw pada awak media belum lama ini di kediamannya.
Kata Indouw, jika ingin menjaga kamtibmas Manokwari, pihak Kepolisian memberikan petunjuk dan masukkan bagi Pemerintah Daerah kabupaten Manokwari. “ Berikan masukkan kalau terjadi seperti ini akan menjadi konflik, kenapa? Jangan lihat 10 orang tapi ketika ini digusur kemudian aparat membackup disitu maka mata public akan melihat bahwa aparat menindas rakyat Papua,” beber Indouw.
Dirinya meminta agar hal tersebut jangan sampai terjadi sehingga menjadi isu yang tidak bagus. “ Kalau ini sudah terjadi maka orang akan kembangkan dia maka pelanggaran HAM akan masuk lagi, penindasan terhadap rakyat,” tutur Indouw.
Sementara itu, Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi yang dihubungi www.orideknews.com melalui pesan whatsApp, Selasa (11/9/2018) menjelaskan siapapun berhak meminta pengamanan dan tidak perlu menunggu keputusan pengadilan.
“Selama ini orang masyarakat manokwari banyak minta pengamanan ke kita tanpa harus nunggu keputusan pengadilan kok. Apalagi pemerintah yang meminta pengamanan yang bertujuan untuk kepentingan yang lebih besar,” ujar Kapolres.
Kata dia, masalah Bandara adalah masalah pemerintah kabupaten Manokwari dalam hal ini, bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan dengan 8 penghuni rumah di rumah dinas karyawan bandara
“Polisi hanya mengamankan kegiatan Sat Pol PP Kabupaten Manokwari yang akan melakukan pengosongan besok, antisipasi terjadi tindakan anarkis itu saja,” tuturnya.
Kapolres mengaku semua pihak seperti kepala Bandara dan Buapti telah memberikan solusi. “Mari bikin pintar masyarakat kita berikan penjelasan harus berdasarkan alas hak dan dasar hokum untuk pembangunan Manokwari,” tutup Kapolres. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)