Orideknews.com, MANOKWARI, – Ditlantas Polda Papua Barat melarang warga melakukan konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun 31 Desember 2020.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIK, MH mengatakan, penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti panggung musik yang biasanya digelar juga dilarang.
“Kita melarang, tidak ada kerumunan massa ataupun kegiatan perayaan tahun baru yang mengumpulkan massa, seperti kegiatan live music atau apapun di dalam gedung, termasuk konvoi kendaraan,” ungkapnya.
‘’Kita langsung lakukan penertiban karena itu sama sekali tidak boleh. Kumpul-kumpul kalau sudah banyak dan mengganggu baik protokol kesehatan, kenyamanan warga, kita tetap amankan,” lanjut Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIK, MH di sela-sela Rapat Kordinasi persiapan pengamanan tahun baru di Aula Pianemo Polda Papua barat Selasa (30/12/2020).
Menurutnya, dilarangnya kegiatan dengan kerumunan orang karena protokol kesehatan sangat penting sekali untuk ditegakkan supaya bisa memutus mata rantai Covid-19 secepatnya sesuai dengan imbauan dan atensi dari pusat.
“Kita juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan lebih baik diam di rumah serta memanfaatkan malam tahun baru bersama keluarga dan banyak memanjatkan doa saat perayaan tahun baru 2021,” ujarnya.
Kombes Pol Raydian menambahkan, pada saat malam tahun baru juga seluruh jajaran Ditlantas akan gelar patroli memastikan tidak adanya konvoi serta akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas demi memastikan tidak ada kecelaan maupun kerumunan masyarakat. (ALW/ON)
