Pasalnya sejak sidang paripurna pembukaan APBD Perubahan diskorsing pada (21/8/2019) di Kantor DPRD di Burmeso, hingga kini baik pihak eksekutif dan legislatif belum sepakat dan melaksanakan finalisasi dokumen APBD Perubahan 2019, sehingga membuat badan anggaran geram bercampur kecewa atas hal ini.
“Terus terang saya selaku ketua tim badan anggaran dewan sangat kecewa dengan melihat ketidak seriusan tim anggaran Pemda (TAPD ) yang tidak pernah datang menghadiri undangan dari dewan, sebanyak 2 kali untuk kita duduk bersama bahas dan menetapkan APBD Perubahan, agar kita bisa kembali ke kabupaten karena saat ini semua pelayanan pemerintahan macet total akibat dari keterlambatan pembahasan APBD Perubahan ini,” kata Ketua Badan Anggaran DPRD Mamberamo Raya, Piter Awantano,SE, Sabtu (19/10/2019).
Menurutnya, dengan melihat ketidakseriusan Tim anggaran pemerintah daerah dalam melakukan pembahasan APBD Perubahan yang berlarut dan roda pemerintahan di Mamberamo berjalan, maka Dewan telah melakukan rapat dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Darurat Pemerintahan sekaligus membentuk Pansus APBD Perubahan agar segera mengambil langkah untuk memanggil Pemerintah Daerah guna serius dan menyikapi persoalan tersebut.
“Kita sudah tegas dalam rapat internal Dewan untuk segera bentuk Pansus Darurat Pemerintahan, Pansus ini yang mau dikomunikasikan dengan Gubernur untuk melaporkan kondisi sebenarnya yang terjadi saat ini. Dokumen APBD Perubahan juga ada indikasi materinya/dokumennya tidak sesuai dengan hasil pembahasan, ini sengaja dibuat-buat oleh TAPD, kami dewan sangat prihatin kabupaten tidak ada aktifitas, sementara pemerintah adem-adem ayem dan tidak serius dengan keadaan ini,” beber Piter.
Dikatakan politisi asal PDIP ini, tim banggar sangat menyesalkan sikap Pemerintah Daerah karena sejak pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan APBD Perubahan sangat jauh dari harapan.
“Semua proses dan mekanisme pembahasan APBD Perubahan sangat jauh dari apa yang kita harapkan, kami Banggar Dewan sangat menyesal dengan semua ini. Sehingga pansus APBD Perubahan yang akan dibentuk nantinya akan bekerja dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur,” tutur Piter (NAPI/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)