Sabtu, Januari 31, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Hingga Hari ke-8, KPU Pegaf Belum Terima Pengajuan Bakal Caleg

OridekNews.com, Pegaf, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) hingga hari ke delapan dalam tahapan sesuai PKPU 10 tahun 2023, belum menerima pengajuan pendaftaran Anggota DPRD dan DPR Provinsi.

Komisioner KPU Pegaf, Yosak Saroy mengaku semenjak dibuka resmi 1 Mei 2023 pihaknya belum menerima konfirmasi pengajuan dari Partai politik yang ada di kabupaten Pegaf.

“Kita sudah buka pendaftaran dari 1-14 Mei 2023. Namun hingga 8 Mei 2023, belum ada pengajuan calon dari partai politik yang mendaftarkan calonnya ke KPU,” ujar Yosak di Sekretariat KPU Pegaf jalan Drs. Dominggus Mandacan.

Kata Yosak, pihaknya sebagai divisi teknis berharap Parpol segera menyurati KPU terkait tahapan yang dimaksud.

“Segera partai politik mereka surati, konfirmasi ke kami KPU, surati secara resmi. Kapan mereka datang untuk melakukan pengajuan calon, di masing-masing 18 partai politik yang ada di Pegaf. Yang dikuatirkan jangan sampai menumpuk, waktu kita mepet,” ungkapnya.

Dalam seminggu kedepan, hingga 14 Mei 2023, lanjut Yosak, Parpol bisa memaksimalkan waktu yang ada dengan baik.

“Kami sudah dapat beberapa partai yang mereka sudah surati, pertama partai Garuda, Partai Ummat itu yang mereka daftarnya 10 dan 11 Mei 2023,” jelas Yosak.

“Mungkin beberapa partai mereka bersamaan datanv untuk pengajuan calon mereka kepada KPU,” terangnya lagi.

Dia berharap Parpol lebih proaktif dalam mendukung tahapan yang sementara berproses, sehingga jika ada perbaikan segera dilengkapi.

“Nanti setelah pengajuan selesai ada perbaikan sampai dengan DCS dan DCT. Prosesnya panjang,” tutup Yosak. (BB/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)