OridekNews.com, Manokwari, – Partai Politik di Provinsi Papua Barat diharapkan jujur dalam memastikan bakal calon legislatif (caleg) terkait status mantan terpidana.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya agar Parpol dalam mengisi data aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai.
Mengingat salah satu persyaratan bagi bacaleg DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang berstatus mantan terpidana yang masa hukumannya dibawa lima tahun, wajib mengumumkan secara terbuka kepada publik terkait riwayat dirinya.
“Tentang calon-calon yang diusung partai bertanggung jawab atas dokumen calon, ada dokumen yang berkaitan dengan lembaga, atau rekam jejak pidana, atau ada ancaman terpidana itu diperhatikan baik sebagaimana sosialisasi,” tutur Paskalis di kantor KPU Papua Barat di Arfay, Manokwari.
Kasus anulir Bacaleg pernah terjadi di Provinsi Papua Barat akibat ketidak jujuran Bacaleg yang mendaftar di KPU, yang akhirnya bersengketa dan akhirnya di batalkan pencalonannya sehingga tidak masuk dalam daftar calon Tetap yang dikeluarkan oleh KPU.
“Belajar dari Pemilu tahun 2019, dua calon akhirnya bersengketa dengan Bawaslu karena tidak klik, padahal dia mantan terpidana, tapi dia tidak menandai, pada saat kita umumkan ada tanggapan masuk, bahwa dia mantan terpidana, akhirnya kita batalkan,” terangnya.
Paskalis berharap, kasus serupa tidak terulang kembali pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang prosesnya terus berjalan saat ini, peran Parpol sangat diharapkan memperhatikan permasalahan tersebut.
“Tidak ada yang dihentikan hak demokrasinya, tetap dilayani, tetapi mekanismenya harus dilalui. Kalau mantan terpidana harus murni kemudian ada salinan, ada pengumuman di koran, kalau ancaman sudah lima tahun ya istirahat dulu menunggu di Pemilu berikut,” bebernya.
Menurut Paskalis, Bacaleg juga diingatkan terkait status pekerjaan yang tertera pada Pasal 240 ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar menyertakan surat pengunduran diri dan menyerahkan pernyataan dari lembaga yang berwenang.
“Bagi mereka yang menduduki jabatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, dan badan usaha yang keuangannya bersumber dari negara, wajib mundur dan menyertakan buktinya pada Aplikasi Silon,” ucapnya.
KPU Papua Barat tambah Paskalis, mengharapkan agar pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 Oktober 2023 mendatang, tidak ada permasalahan pencalonan akibat dari dua kesalahan teknis tersebut. (ALW/ON).
