Penyampaian materi ini pada kegiatan sosialisasi UU Pers, Kode Etik dan UU ITE yang diselenggarakan SKK Migas Papua-Maluku di Aimas Convention Center (ACC) di Mariat Pantai, Aimas Sorong Papua Barat, Kamis, (10/10/2019).
Kabid Humas pada penyampaiannya dihadapan puluhan wartawan se-Sorong Raya bahwa, UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah UU pertama yang meletakan dasar pengaturan dibidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
UU ITE kata Kabid Humas, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU itu, baik diwilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia.
“Saya kira teman-teman wartawan sudah punya pengetahuan banyak mengenai UU ITE, tapi disini saya hanya sampaikan poin-poin yang mengingatkan kita pada ancaman jika UU ITE itu dilanggar,” ujar Kabid Humas.
Dikatakannya, dalam UU ITE, perbuatan yang dilanggar itu misalnya pada pasal 27 ayat 1 tentang asusila, dimana jika seseorang dengan sengaja menyebarkan konten yang berbau asusila di media sosial, ancamannya maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar.
“Studi kasus adalah menyebarluaskan konten pornografi, contohnya pada April 2016 lalu polisi mengungkap lelaki di Bandung yang menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial Facebook,” jelasnya.
Lanjut, kata Kabid Humas, pasal 27 ayat 2 menjelaskan tentang sesuatu yang berkaitan dengan perjudian online, dimana ancamannya juga 6 tahun dan denda 1 miliar.
“Berikutnya pasal pasal 27 ayat 3 menjelaskan ini tentang pencemaran nama baik, contoh kasusnya yang baru beberapa hari lalu diungkap sama Polres Manokwari, dimana seorang mahasiswa memposting gambar Kapolda kita di Papua Pak Waterpauw dengan Caption yang kurang baik. Dan ini ancamannya penjara 4 tahun dan denda Rp.750 juta,” tutur Kabid Humas.
Kemudian, ayat ke 4 dari pasal 27 menjelaskan tentang kekerasan dan pengancaman, pasal 28 ayat 1, berita bohong dan menyesatkan konsumen,
pasal 28 ayat 2 tentang SARA yang mana sanksi hukumnya 6 tahun penjara dan denda 1 milliar.
” 2 pasal dan beberapa ayat itu sudah jelas sanksinya, saya harapkan bagi rekan-rekan wartawan untuk menjelaskan dan memberikan wawasan dalam tulisan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi provokatif, menimbulkan rasa kebencian terhadap suku, agama, maupun ras tertentu yang dapat mengganggu kamtibmas,” beber Kabid Humas.
Pasal terakhir dari UU ITE ini, ungkap Kabid Humas, yakni ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi misalkan mengirim pesan melalui media sosial maupun sms yang mengandung ancaman, itu sanksi hukumnya penjara 4 tahun dan denda Rp.750 juta.
“Sebagai insan penyambung informasi kepada khalayak, sebagai kabid humas kami pesan terus memberikan informasi yang sifatnya mengedukasi dan memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat sehingga terhindar dari berita hoax dan lainnya yang akan berdampak pada hukum,” tutup Kabid Humas. (ALW/ON).
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)