Orideknews.com, MANOKWARI – Kepala Seksi P2M Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Edy Sunandar pada Sosialisasi hasil analisa dan program pengendalian Malaria Kabupaten Manokwari, disalah satu hotel di Manokwari, Kamis, (23/8/2018) mengatakan bahwa jika terkena malaria warga diimbau untuk segera memeriksa dan diwajibkan untuk menghabiskan obat yang diberikan dokter.
“ Jangan beli di Toko sudah, Jangan beli yang klolokuin, Kementerian kesehatan mengatakan klorokuin bukan obat malaria di Indonesia karena sudah banyak klorokuin yang tidak menyembuhkan,” jelas Edy.
Menurutnya, Klorokuin tidak sepenuhnya menyembuhkan karena akan menjadi kumat dan jadi sumber penularan. Sehingga kata Edy masyarakat minum obat yang bagus dan sesuai anjuran dokter.
Lihat Video Berikut :
“Ini obat isinya DHP (dihidroartemisinin dan piperakuin) dibungkus ulang menjadi obat anti malaria kalau dibeli eceran di toko, di apotik itu ada namanya D-artepp, itu isinya sama tetapi harganya sekitar 60 sampai 80 ribu rupiah. Ini obat (DHP) gratis di Puskesmas,” ucap Edy.
Dihidroartemisinin dan piperakuin (DHP) kata Edy obat tersebut mahal, sehingga digratiskan oleh pemerintah. Dia juga menyarankan kepada masyarakat untuk jika diberikan obat malaria yang diminum 14 hari, sebaiknya dihabiskan. (RED/ON).
