Hal ini berbeda dengan Mama Rode Mandacan, ia menyelesaikan pencoblosan dan pelipatan kertas suara hampir mencapai 12 menit. Mama Rode mengaku banyak hal yang ia merasa kurang untuk wanita seusianya, dimana tak ada foto untuk caleg, dan ukuran font nama caleg yang dianggap kekecilan.
“Lama karena caleg dorang tidak ada foto terus tulisan kecil, kitong tidak bisa baca baik,” ujar Mama Rode pada www.orideknews.com, Rabu, (17/4/2019) di TPS 038 Anggory, Keluarahan Amban, Manokwari Papua Barat.
Tidak hanya itu, Mama Rode juga keluhkan cara pelipatan kertas suara yang dianggapnya susah dan membingungkan. “Kitong juga bingung ini lipatnya bagaimana? Kertasnya terlalu besar, sudah dibuka lupa cara lipat kembali,” sebut wanita lansia itu sembari tertawa.
Dia mengaku Pemilu kali ini tidak seperti pada sebelumnya dimana ada foto caleg yang dapat menjadi acuan untuk pemilih.
“Kalau dulu-dulu ada foto jadi kitong bisa lihat langsung kenal dan tusuk (coblos.red), sekarang ini tidak ada foto dan tulisan kecil jadi kitong yang sudah tidak bisa lihat baik ini kesulitan,” ujar Mama Rode.
Mama Rode berharap pada Pemilu kedepannya, bisa dipermudah Pemerintah, agar wanita seusianya dan yang kurang kenal huruf tidak kesulitan.
Jhon Yumame, Warga lain di TPS 038 Anggory, mengaku banyaknya caleg dan tidak begitu kenal pada caleg membuatnya bingung untuk memilih.
“ Saya lama disini untuk lihat caleg mana yang saya mau pilih, soalnya banyak yang kurang sosialisasi ke warga, mereka hanya tempel spanduk dan baliho saja di jalanan, bagaimana kita mau kenal mereka,” kata Yumame di madding info Capres-cawapres, DPD RI, DPR-RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Sementara itu, dari pantauan di TPS 038 Anggory pemilihan dimulai pada 7.30 WIB dan panitia pemungutan suara mengutamankan warga yang mendapatkan undangan. Untuk yang tidak sempat menerima undangan hanya mengecek daftar nama dan menunjukkan KTP untuk mendapatkan hak memilih. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)