Dalam pertemuan itu, Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma,SH,. M.Hum menyarankan kepada pihak Kementerian ATR/BPN untuk membentuk tim investigasi untuk penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat Papua dan investor.
Dimana aspirasi yang diserahkan oleh Senator Papua Barat itu terkait hak-hak tanah kepada Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN di Jakarta, Surya Tjandra. Sebelumnya Wamafma mengatakan, aspirasi itu sudah diserahkan masyarakat adat Papua kepada Pansus Papua DPD RI pada 6 November 2019 lalu.
Selanjutnya, aspirasi itu diserahkan kepada Wamen ATR/BPN disela-sela pertemuan. “Ini adalah dokumen aspirasi masyarakat adat Papua yang diterima anggota DPD RI asal Papua dan Papua Barat yang tergabung dalam Pansus Papua DPD RI lalu,” ungkap Wamafma melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/11/2019).
Wamafma berpesan kepada pihak ATR/BPN untuk menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat adat Papua saat ini.
Seperti diketahui bahwa pada 6 November lalu, puluhan masyarakat adat temui DPD RI asal Papua dan Papua Barat, menyampaikan pernyataan sikap tertulis tentang kondisi saat ini di tanah Papua.
Pernyataan sikap itu, misalnya pemanfaatan hutan adat Papua yang meliputi invetasi usaha perkebunan, usaha pembekalan kayu (HPH dan HTI), usaha pertambangan, program kawasan ekonomi khusus (KEK) yang berlangsung skala luas. Dimana semua investasi tersebut telah melibatkan pemilik modal besar.
Aspirasi lainnya adalah program pembangunan infrastuktur pembangunan bendungan besar dan konektifitas ekonomi lainnya serta tora (Tanah Objek Refrormasi Agraria).
Masyarakat adat Papua ingin menegaskan bahwa, kebijakan program dilakukan dengan cara tidak adil dan mengabaikan serta melanggar hak asasi manusia.
Masyarakat adat ini menilai, ada ancaman keberlanjutan didalam daya dukung lingkungan, sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Kaitan dengan aspirasi tersebut, Wamafma berharap pihak ATR/BPN untuk melihat apa yang sudah menjadi aspirasi masyarakat adat Papua. (EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)