Pasalnya, menurut Frengky Wambrauw, sampai saat ini, ke 6 anggota MRP-PB belum juga dilantik dari tahun 2019 hingga masuk tahun 2020. Untuk itu, ia menilai bahwa Gubernur Papua Barat mengabaikan putusan MA Republik Indonesia.
Kemudian juga, Frengky menanyakan hingga kini, belum ada pemberhentian kepada 6 anggota MRP-PB dan melantik mereka yang sudah memiliki hukum tetap.
“Inilah yang disebut perbuatan melawan hukum, maka kami akan menggugat Gubernur Papua Barat untuk menanyakan alasan kenapa ke 6 anggota MRP-PB itu belum dilantik,” kata Frengky, Selasa (7/1) melalui sambungan telepon.
Dikatakan Frengky, sebagai pejabat negara yang baik harusnya menjalankan putusan hukum tetap secara bijak, maka segeralah melantik 6 anggota MRP-PB yang baru.
“Gaji dan operasional lainnya tetap saja dijalankan ini menunjukan perbuatan melawan hukum dan juga menunjukan sebuah arah menuju korupsi. Dan sudah adanya putusan putusan PTUN dan diperkuat oleh putusan MA sudah tidak adanya banding dan kasasi serta PK, karena telah selesai” katanya.
Wambrauw kembali menegaskan, 6 orang yang menang gugatan tidak ada sangkut pautnya dengan hukum terhadap gugatan terhadap Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum.
Untuk diketahui, Mereka yang menang gugatan PTUN dan MA RI, di antaranya Falentinus Wainarisy, Leonard Yarollo, Aleda Yoteni, Ismael Watora, Lusiana Hegemur dan Rafael M. keenam nama ini sudah memiliki putusan berkekuatan tetap. (EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)