Orideknews.com, MANOKWARI, – Pemerintah Provinsi Papua Barat akan daftarkan secara resmi lagu ‘Tanah Papua’ ke Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan penciptanya adalah Yance Rumbino.
Sebelum pendaftaran hak cipta lagu Tanah Papua dilayangkan ke Kemenkumham, pemerintah provinsi Papua Barat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengklaim atau sanggahan atas pencipta lagu dimaksud.
Demikian disampaikan Sekda Papua Barat, Nataniel D. Mandacan, Selasa, (26/5/2020). Ditegaskan Sekda, Pemprov Papua Barat memberikan ruang kepada siapapun yang keberatan atas pencipta lagu untuk memberikan klaim atau sanggahan.
“Kesempatan kita buka selama 1 bulan, terhitung mulai tanggal 24 Mei hingga 24 Juni 2020. Dengan demikian kalau ada yang keberatan atas pencipta lagu dimaksud segera disanggah,” ungkap Nataniel.
Sekda menambahkan, klaim atau sanggahan terhadap pencipta lagu Tanah Papua segera diajukan oleh siapapun, namun harus berdasarkan bukti-bukti otentik yang jelas, sehingga diverifikasi oleh Pemprov Papua Barat. (EN/ON)