Orideknews.com, MANOKWARI, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan persnya, Selasa, (24/8/2020), cenderung memandang Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari sedang berbohong dalam menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJ APBD) 2019.
“Sebab jika disebut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.Aljabar Makatita bahwa ada keberhasilan, maka pertanyaan saya, keberhasilan pembangunan seperti apa? Kenapa Pasar Tingkat di Sanggeng yang merupakan asset ekonomi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dibiarkan terus seperti sekarang? Lalu kenapa mama-mama asli Papua sebagai pedagang sayur mayur masih berjualan di sepanjang jalan depan samping pasar tingkat,” ujarnya.
Sementara, jelas Warinussy, sarana pasar mama-mama Papua di lokasi terminal angkutan umum Sanggeng masih belum digunakan hingga saat ini. Dia lalu menanyakan Pasar tradisional yang dibangun di pantai dekat Pasar Wosi “dibiarkan” terlantar dan terkesan tidak dikelola oleh instansi yang berkompeten.
Warinussy juga menanyakan terkait pemasukan dana dari sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manokwari. Menurut pengamatan LP3BH, lanjutnya justru sektor ekonomi komersial yang meningkat dengan pembangunan ruko-ruko. Sedangkan pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat lokal Papua tidak nampak.
“Apalagi pembangunan perekonomian rakyat Papua sesuai amanat pasal 42 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Bagian tersebut sama sekali tidak nampak berjalan. Karena mama-mama asli Papua masih berdagang tetap di emperan-emperan kios sepanjang los kios Pasar Sanggeng. Bahkan ada pasar “sore malam” mama-mama Papua di sepanjang kiri jalan Jenderal Sudirman mulai dari depan Hotel Maluku hingga ke depan gedung eks Kantor Dinas Perindustrian Kabupaten Manokwari,” tutur Warinussy.
Menurutnya, bagaimana bisa APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD sebelum disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Makokwari. Padahal hal itu telah diamanatkan jelas di dalam aturan perundangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
“Juga pelayanan kesehatan bagi rakyat Papua dan Non Papua di RSUD Manokwari apakah sudah sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku? Apalagi jika sumber pembiayaannya bagi OAP berasal dari dana otonomi khusus,” ungkap Warinussy.
Selain itu, tambah Warinussy, terkait dengan proses pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah bagi OAP di Kabupaten Manokwari. Sudah berapa banyak anak asli Papua yang memperoleh beasiswa pendidikan atas prestasi akademik yang diraih pada tingkatan tersebut.
“Jadi hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari berlaku jujur dalam mengungkap capaian yang diraih dengan indikator dan parameter yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan dibenarkan menurut hokum,” tambah Warinussy. (ALW/ON)