Orideknews.com, MANOKWARI, – Organisasi Parlemen Jalanan (Parjal) Provinsi Papua Barat mengapresiasi niat dan kerja keras Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat yang telah bekerja keras dalam memperjuangkan regulasi turunan perintah UU No 21 tahun 2001.
Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambiew menegaskan, sesungguhnya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang telah diperintahkan dalam UU 21 tahun 2001 sudah harus lahir pada tahun sejak lahirnya UU 21 tahun 2001 sebab adalah perintah UU, demikian ini dianggap kegagalan yang dipelihara hingga tahun 2021.
“Kendatipun semangat DPR Fraksi Otsus terkait sekian Perdasus dan Perdasi yang telah lahir, Parjal juga melihat masih ada yang gagal direvisi dan itu terkesan diskriminasi. Pasal dalam sebuah Undang-undang dimana Pasal 48 ayat 3 masih saja hanya memerintahkan Kepolisian dalam hal pembiayaan keamanan dan ketertiban, hal ini sungguh menabrak kebutuhan yang ada pada beberapa sektor lain,” tegas Ronald.
Menurutnya, jika dana Otsus diatur dalam Perdasi bagi Kepolisian maka mengapa tidak TNI, Kejaksaan, Pengadilan, bahkan pembiayaan kepada generasi yang saat ini hancur mentalnya karena aibon dan sebagainya. bahkan savingan dana bagi Kontraktor asli Papua tidak diperdasikan?.
Ronald menjelaskan, Perintah UU 21 tahun 2001 pada pasal 38 pasal 1,2 dan 3 telah jelas memerintahkan untuk harus diperdasuskan. Hal itu menurut Parjal adalah diskriminasi, Perdasus dan Perdasi kepada sektor lain yang telah tertuang dalam UU 21 tahun 2001 yang kemudian direvisi menjadi UU No 2 tahun 2022.
“Parjal memberikan warning dan minta DPR PB segera membuka ruang bagi Ormas yang juga adalah bagian fungsi kontrol publik. Dalam hal tersebut jika tidak maka tentu Parjal akan datang ke DPR PB Ibarat tamu tak diundang,” ungkapnya.
Dia menilai, hingga kini rakyat yang hidup di daerah berlakunya Perdadus dan Perdasi masih bertanya-tanya, Perdasus dan Perdasi tersebut apakah telah sesuai mekanisme, tahapan dari lahirnya sebuah produk hukum? kajian akademisi? sosialisi/konsultasi publik sebelum penetapan dan konsultasi pusat?.
“Tahapan ini sudah dilalui? Jika kemudian Biro Otsuslah yang melaksanakan itu pada usulan Ranperda asal eksekutiv maka kapan? Siapa-siapa dan dimana konsultasi publiknya?. Harus di jadikan konsumsi publik agar tak terkesan saling jual pasal dalam sebuah regulasi,” tanya Ronald. (ALW/ON)
