Rapat yang dilaksanakan disalah satu hotel termewah di Kota Manokwari sekira pukul 12.00 WIT itu dipimpin langsung Ketua MRP, Maxsi Nelson Ahoren dihadiri seluruh anggota MRP dari Pokja Adat, Pokja Agama, dan Pokja Perempuan.
Wakil Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Cyrilus Adopak mengatakan, rapat pleno ini merupakan kegiatan rutinitas yang dilaksanakan setiap tahun atau ini akhir dari masa sidang III MRP sekaligus persiapan untuk reses anggota MRP ke daerah masing-masing.
“Yang kita tekan, yaitu menjelang tahap Pilkada 2020 dan semua orang di kabupaten dan kota se-papua barat berharap harus ada pengawalan ketat dari MRP,”kata Cyrilus Adopak, Wakil Ketua MRP kepada wartawan, usai rapat pleno, Jumat (04/09/2019).
Menurutnya, dalam proses pengawalan tanah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2020 mendatang, sudah barang tentu yang diinginkan masyarakat itu berkait dengan hak-hak politik orang asli Papua (OAP).
“Syarat calon bupati dan wakik bupati serrta walikota dan wakil walikota sudah pasti. Maka kita fokus untuk menampung aspirasi,”terangnya.
Kenapa demikian, lanjut dia, dalam pertemuan rapat dengar pendapat komisi II DPR RI dengan KPU RI terkait dengan persyaratan bakal calon dan ini membuat seluruh OAP terdorong untuk menyampaikan hak politik sesuai Undang Udang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
“Kalau kita bandingkan, provinsi aceh justru lebih ekstrim, kenapa papua dan papua barat tidak bisa. Bukan saja gubernur dan wakil gubernur. Tapi harus bupati dan walikota,”beber Adapok.
Dirinya mengklaim, wacana Bupati dan Wabup serta Walkota dan Wakil Walkot OAP sudah menggemah sampai di seluruh masyakat akar rumput khususnya di kalangan kelompok masyarakat adat.
“Justru itu yang membuat kami MRP hari ini serius, karena kalau tidak direspon. Maka kami MRP akan dianggap tidak mampu memperjuangkan kegiatan masyarakat,”tandasnya. (ONE/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)