OridekNews.com, MANOKWARI, – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat menyikapi muatan artikel di salah satu website yang menyebut puluhan wartawan di Manokwari menerima ‘Upeti’ tambang emas ilegal di Manokwari.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam yang di dampingi Sekretaris PWI, Mathias Rejaan, Wakil ketua Bidang Organisasi, Rustam Madubun, Wakil ketua Bidang Advokasi, Ari Amstrong dan ketua Forum Jurnalis Perempuan Kabupaten Manokwari, Fenty Rumbiak di salah satu Cafe di Manokwari menyatakan, artikel yang dimuat tersebut tertulis puluhan wartawan, sementara di Manokwari sebagian besar wartawan bernaung diwadah PWI.
Bustam menegaskan telah menanyakan anggotanya namun tidak ada satupun yang terlibat sesuai artikel yang dimuat dan beredar di media sosial tersebut.
“Kami ingin ada bukti yang bisa ditunjukkan kepada kami ataupun kepada publik sekalipun, silahkan dibuka. Artinya kalau memang ada wartawan atau media yang menerima dana itu silahkan dibuka,” ungkap Bustam, Rabu, (28/9/22).
Artikel yang dimuat website yang mengatasnamakan media pers tanpa legalitas itu, diakui Bustam sangat menjelekkan nama wartawan dimata publik Manokwari.
“Dampaknya memberikan ketidaknyamanan bagi wartawan di Manokwari. Selama ini teman-teman wartawan sudah menulis persoalan-persoalan di tambang. Artinya bagaimana tambang dikelola sesuai aturan,” katanya.
Dia menilai informasi yang disajikan website itu menjadi konsumsi publik yang liar sebab, informasi yang disampaikan tidak didukung dengan data yang akurat.
“Kalau tidak bisa membuka data ke publik berarti dia telah menyebar informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, informasi yang sebar adalah hoax,” terang Bustam.
Dirinya meminta website tersebut segera meluruskan informasi yang dimuat sebab telah menyebut wartawan Manokwari.
“Jelas kami tersinggung, apalagi kami (PWI.red) yang mewadahi wartawan di Manokwari dan anggotanya paling banyak sehingga jelas kami keberatan dengan informasi yang tidak jelas ini,” bebernya.
Dikatakan Bustam, website tersebut belum dikatakan media pers sebab sama sekali tidak memenuhi unsur pendirian suatu media.
“Kenapa bisa saya katakan seperti itu, saya coba melihat dari struktur redaksinya saja dia hanya seorang diri disitu. Yang berikut alamat kantornya tidak jelas dan badan hukumnya tidak ada. Teman-teman pengurus telah menghubungi tetapi tidak merespon, saya kira media ini tidak bertanggungjawab,” pungkas Bustam.
Menurutnya, dari segi penulisan tidaklah berimbang. Artikel itu merupakan opini pribadi dari penulis.
Bustam kembali menegaskan bila kedapatan anggota PWI terlibat dalam penerimaan ‘upeti’ seperti yang dimaksud. Pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai aturan organisasi yang sanksi terberatnya adalah pencabutan kartu keanggotaan PWI dan kartu Uji Kompetensi Wartawan. (ALW/ON).