OridekNews.com, Manokwari, – Wakil Ketua I DPRD Manokwari, Norman Tambunan yang juga sebagai Ketua GAMKI Kabupaten Manokwari menyoroti langkah Bupati untuk merevisi Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Kota Injil.
“Menanggapi pernyataan Bupati dalam rangka merevisi Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Kota Injil yang dimuat media massa pada beberapa hari lalu,”kata Norman dalam keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (28/3/23).
Norman menjelaskan, pengusulan Perda Manokwari daerah Injil itu sudah dilakukan sejak tahun 2006. Namun 12 Tahun kemudian tepatnya pada tahun 2018 baru disahakan oleh Bupati dan DPRD. Dan sejak disahkan pada 2018 sampai saat ini belum dilakukan sosalisasi oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat di kabupaten manokwari.
Menurutnya, tidak ada dasar atau urgensi yang menjadi acuan untuk direvisi, sebab Perda itu saja belum disosialisasikan kemasyarakat.
Seharusnya, lanjut Norman langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah mensosalisasikan kepada masyarakat tentang isi Perda dan menyusun Perbupnya. Sehingga masayarakat mengetahui isi dari Perda dan Perbup tentang Penataan Manokwari daerah Injil sehingga tidak menjadi masalah di masyarakat.
Ketua GAMKI Kabupaten Manokwari ini menerangkan, akibat dari belum dilakukannya sosalisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Daerah Injil sehingga masyarakat mempunyai persepsi berbeda-beda tentang Perda Penataan Manokwari Daerah Injil.
“Dampak dari belum disosialisasikan kepada masyarakat membuat banyak pihak menafsirkan perda tersebut dengan persepsi sendiri – sendiri. Ada yang menyebut perda Penataan Manokwari daerah Injil mengdiskriminasi umat lain padahal dalam isi perda tersebut tidak seperti itu,”ujarnya.
Sejatinya, Perda Manokwari Kota Injil mengatur tentang kegiatan ekonomi seperti kegiatan belanja di pasar, baru berlangsung setelah selesai ibadah. Artinya jangan sampai mengganggu jam-jam ibadah kemudian mengganggu kekhusyukan orang beribadah.
Disisi yang lain kata Norman, Kabag Hukum menyampaikan di salah satu media bahwa alasan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Daerah Injil belum disosialisasikan dengan alasan bahwa pada tahun 2020 adanya Covid-19 sehingga tidak bisa mengumpulkan banyak orang dan mudah-mudahan tahun depan bisa dilakukan sosalisasi.
Tak hanya, beberapa waktu lalu lanjut Norman, Ormas Parlemen Jalanan (PARJAL) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Manokwari menyampaikan aspirasi mereka mempertanyakan mengapa Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Daerah Injil yang sudah ditetapkan dari tahun 2018. Namun tidak dilakukan sosalisasi kepada masyarakat Kabupaten Manokwari.
“Parjal juga mempertanyakan satus Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan MIRAS di Kabupaten Manokweari yang sejak tanggal 21 juni 2016 Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat membatalkan Peraturan Daerah 5 tahun 2006 tentang MIRAS namun ketika kami mengundang SEKDA, Asisten I dan kabag Hukum untuk memberikan penjelasan namun tidak hadir. Karena alasan itu, sehingga harus dilakukan sosialisasi lebih dahulu,”pungkasnya. (JA/ON).