“Untuk sekarang ini rumah dinas DPR sudah dikembalikan kepada Pemprov Papua Barat sebagai aset daerah. Oleh sebab itu, wakil rakyat yang masih tempati rumah dinas itu diminta untuk mengosongkan,” kata Asmuruf kepada wartawan, Senin (19/11/2019).
Alasan itu disampaikan Asmuruf, sebab para wakil rakyat itu sudah mendapat tunjangan rumah, sehingga harus dikosongkan. Selanjutnya silahkan pemprov melalui aset daerah untuk membicarakan dengan wakil rakyat atau warga yang sekarang menempati rumah dinas tersebut.
“Sekarang rumah dinas DPR Papua Barat bukan lagi tanggungjawab Sekwan, namun sudah dibagian aset Pemprov Papua Barat,” ungkap Asmuruf.
Dia mempersilahkan Pemprov Papua Barat berkoordinasi langsung dengan warga yang masih menempati rumah dinas tersebut. (EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)