Orideknews.com, MANOKWARI, – Sejumlah mahasiswa Universitas Papua yang dipanggil guna didengar keterangannya sebagai saksi, terkait demo damai yang berujung anarkis pada Rabu, (21/7/21) lalu di Kampus Universitas Papua (Unipa), telah memenuhi panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, Jum’at, (6/8/21).
Para mahasiswa itu terdiri dari Abraham Sakof, Marcelino Pigay, Darwin Sarani, Yuventus Temorubun, Erik Aliknoe dan Agus Nahabia. Keenam orang mahasiswa didampingi para penasihat hukumnya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Para Advokat LP3BH Manokwari dipimpin oleh Direktur Eksekutif LP3BH Advokat, Yan Christian Warinussy. Serta 3 (tiga) rekannya yaitu Advokat Thresje Juliantty Gaspersz, Advokat Simon Banundi dan Advokat Karel Sineri. Berbeda dengan 2 (dua) panggilan sebelumnya yang dipanggil dengan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sementara, pagi tadi para mahasiswa UNIPA tersebut dalam panggilan ketiga, disematkan pasal 160 KUHP. Advokat Yan Christian Warinussy mengatakan kalau pasal 170 berbicara mengenai dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sedangkan pasal 160 lebih pada dugaan pidana melakukan penghasutan untuk melawan penguasa yang sah.
“Proses pemeriksaan secara umum berjalan sangat baik, karena para klien kami bisa memberi keterangan dengan bebas, sama sekali tidak ada tekanan. Intinya hendak dicari sesunggunya siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan pelemparan dan atau pemukulan yang berakibat terlukanya Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UNIPA Bapak Kashudi. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 11:30 wit akhirnya berakhir pada pukul 18:00 wit,” jelas Warinussy melalui keterangan pers tertulis yang diterima media ini.
Pihaknya, tambah Warinussy, meninggalkan halaman Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari pada sekitar pukul 18:30 Wit dengan baik dan aman serta penuh damai.
“Selanjutnya kami menunggu kelanjutan proses hukum perkara ini setelah mendapat informasi lebih lanjut dari Kasat Reskrim Polres Manokwari nantinya,” ungkap Warinussy.
Sementara, Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama terkait aktor utama dugaan penghasutan, kata dia masih didalami pihaknya.
“Masih kami dalami,” singkat Iptu Arifal Utama.(ALW/ON)