Orideknews.com, Kasonweja, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya mengaktifkan kembali panitia pengawas (Panwas) Tingkat Distrik dan Panitia Pengawas Tingkat Kampung seiring dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Panwas ad hoc yang terdiri dari panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) dan pengawas pemilihan tingkat kelurahan/desa telah nonaktif sejak 31 Maret 2020 akibat penyebaran wabah virus corona atau Covid 19.
“Sejak tanggal 13 juni 2020 kami Bawaslu telah mengaktifkan kembali Panwas Distrik dan Pengawas tingkat kelurahan atau desa, itu artinya tugas dan tanggungjawab Pilkada lanjutan yang dimulai dengan tahapan perdana tanggal (15/6/2020) yang dilaksanakan oleh KPU secara serempak termasuk kita di Mamberamo Raya,” ungkap Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo Senin, (15/6/2020).
Menurut Cornelia Momoribo, beberapa alat kerja pengawasan juga sedang disiapkan. Hal itu bersamaan dengan peraturan KPU yang baru yang disesuaikan dengan protokol kesehatan dimana, setelah diaktifkan kembali, pengawas Distrik dan Kampung maka sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang akan melakukan pelanggaran Pilkada nanti, misalnya terkait kampanye diluar jadwal berdasarkan PKPU Nomor 5/2020.
“Jadi ada sebanyak 24 orang Panwas Distrik dan 59 Panwas Kampung, ini kita aktifkan kembali berdasarkan PKPU yang telah dikeluarkan KPU untuk lanjutan tahapan Pilkada ditengah Pandemi Covid 19. Dan kami juga sudah berkordinasi dengan KPUD Mamberamo Raya terkait adanya perubahan regulasi dimana pada Pilkada sebelumnya terdapat 103 TPS, tetapi karena adanya perubahan regulasi dimana 1 TPS hanya 500 pemilih, maka kemungkinan akan bertambah menjadi 127 TPS dan ini juga akan berpengaruh terhadap pembengkakan biaya pengawasan,” ujar Cornelia.
Dia juga menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh Panwas Distrik dan Kampung yang telah diaktifkan kembali agar selalu waspada dan siap mengawasi tahapan pilkada yang sudah dilanjutkan. (Wily/ON)