Orideknews.com, MANOKWARI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Rudolof Rumbino mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahapan proses dokumen Amdal bersama perusahan yang akan mengelola tambang emas di 3 Distrik di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Rumbino mengaku, salah perusahan yang akan beroperasi mengelola tambang emas di daerah tersebut, bahkan sudah ada kesepakatan dari pemilik hak ulayat, Bupati Wondama, dan diketahui pihak aparat keamanan setempat.
Perusahan tambang emas itu tersebar di Kuri Wamesa, Rasiei dan Naikere Teluk Wondama. Rumbino juga membeberkan bahwa 73 hektar yang akan menjadi target operasi tambang emas itu.
Ia membenarkan proses izin Amdal pada tahap finalisasi, sedangkan izin usaha pengoperasian kata Rumbino, sudah diproses pihak perusahaan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat.
“Sudah ada kesepakatan dari semua pihak sehingga tidak ada masalah lagi, meskipun masih ada satu dua pihak yang masih menutut hak ulayat, namun pihak perusahaan sudah menjamin melihat apa yang menjadi hak pemilik ulayat dari bagi hasil, termasuk bagi hasil bersama pemda” ucapnya, Jumat (18/1/2019).
Terkait tambang itu masuk area hutan lindung atau hutan konservasi, Rumbino mengklaim tidak ada pada area itu, sebab area tersebut masih menjadi hak ulayat masyarakat .
Ia menambahkan, bukan satu perusahan yang melirik tambang emas di Wondama. Namun, ada investor lainnya seperti dari PT Freeport. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)