Orideknews.com, MANOKWARI,– Masyarakat Adat Suku Kawe di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pembayaran Dana Royalti dari PT Gag Nikel.
Pasalnya, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 PT Gag Nikel beroperasi, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat belum menerima kompensasi. Padahal PT Gag Nikel telah membayar Dana Royalti kepada Pemda Raja Ampat.
“PT Gag Nikel telah membayar dana royalti 64 persen yang kalau ditotalkan sekitar Rp36 miliar, kepada Pemda Raja Ampat dan itu dibayarkan melalui Kementerian Keuangan,” ujar anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat perwakilan Masyarakat Raja Ampat, Yulianus Thebu kepada wartawan, Minggu (12/07/2020).
Kata Yulianus, apabila Pemda Raja Ampat tidak mengakui pembayaran tersebut, tetapi kemudian PT Gag Nikel menyampaikan kepada MRPB selaku perwakilan masyarakat adat bahwa dana tersebut sudah diserahkan. Maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Masyarakat adat sudah siap dan kami sudah memberikan kuasa kepada pengacara. Hanya saja kami masih mau berkoordinasi untuk mencari solusi. Apakah Pemda Raja Ampat sudah menerima dana kompensasi atau royalti itu,”katanya.
Menurutnya, masyarakat adat sementara masih menunggu, karena sampai saat ini (tahun 2018-2020.red) perusahan nikel itu beroperasi, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat belum menerima dana royalti tersebut.
Untuk itu, sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum, sebagai Anggota MRPB perwakilan Masyarakat Adat Raja Ampat, Yulianus akan memanggil PT Gag Nikel, pihak Kementerian ESDM, Dinas Pertambangan Provinsi, dan Pemda Raja Ampat serta pihak-pihak terkait untuk bertemu di Kantor MRPB.
“Kami juga sudah membaca tanggapan dari PT Gag Nikel sendiri. Intinya PT Gag Nikel menyatakan bahwa pembayaran royalti itu ada, dan hal itu disampaikan dalam rapat pada tanggal 2 April 2020 lalu di kantor Kementrian ESDM,” tutur Tehbu.
Dia menyebutkan, apabila Pemda Raja Ampat mengaku bahwa tidak mengetahui soal pembayaran Dana Royalti miliar rupiah itu, menurutnya sangat tidak masuk akal.
“Kalau pemerintah tidak mengetahui, ini kan sangat keliru. Karena sistem pemerintahan sangat jelas yaitu mulai dari distrik hingga kabupaten, jadi tidak ada alasan kalau pemerintah tidak tahu, kalau PT Gag Nikel masih melakukan eksploitasi,”tegas dia.
Oleh sebab itu, dirinya menyarankan kepada Pemda Raja Ampat bersama dinas-dinas terkait untuk duduk bersama membicarakan persoalan tersebut.
“Kita ini mendapat data dari PT Gag Nikel. Dan kalau memang ada tarik menarik dan sampai tidak bisa dibuktikan secara baik, maka ada pengadilan yang nanti akan membukti pembayaran tersebut. Tapi rakyat pada intinya tetap menuntut,”tuturnya.
Dicecar mengani dana bagi hasil (DBH), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat ini mengaku, belum mengetahui karena belum dibicarakan.
“Tapi kalau memang belum ada aturan, maka kita MRPB akan mendorong regulasi tentang DBH non-Migas. Jadi masyarakat adat mendapat berapa persen dari hasilnya,”tandasnya. (AL/ON)