Orideknews.com, MANOKWARI, – Tim Opsnal Polres Manokwari berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2020 di Polisi Tidur 13 Jalan Baru, Manokwari.

2 tersangka itu yakni KA dan WM ditangkap ditempat berbeda. KA ditangkap Tim Opsnal di Kampung Ambon Atas  pada Senin, (4/5/2020) dan WM di Sanggeng, sebelah RS AL Manokwari, Selasa, (5/5/2020).

Kapolda Papua Barat, Brigjen Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias J Krey dalam keterangan persnya yang diterima media ini, menjelaskan, para pelaku merupakan pembegal korban Mikhael Manampiring yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetang p**ang di bagian kepala dan kehilangan HP OPPO F3 yang di bawah lari oleh para pelaku.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, tersangka KA sedang berada di Kampung Ambon atas, kemudian Tim Opsnal Polres Manokwari dipimpin Aiptu Steven Yeuyanan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian diamankan di Sat Reskrim Polres Manokwari,” ujar Krey.

Dikatakan Krey, dari keterangan tersangka KA diperoleh informasi bahwa, Ia melakukan tindak kejahatan bersama dua rekannya, WM dan DM.

korban Mikhael Manampiring. Foto: Dok Tim Opsnal Polres Manokwari.

“Pada saat kejadian tersangka KA berboncengan dengan  tersangka DM dengan menggunakan Motor Honda beat warna putih biru, sedangkan tersangka WM menggunakan motor Kawasaki KLX warna hitam. Para tersangka mengejar  korban Mikhael Manampiring dari depan pelabuhan hingga ke Jalan Baru tepatnya setelah lorong polisi tidur 13 dan melakukan pembegalan terhadap korban,” rinci Krey.

Dikatakan Krey, dari ketiganya tersangka DM yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan p**ang.

“Atas informasi dari tersangka KA maka Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya, dan pada Rabu 5 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIT atas informasi dari masyarakat sehingga, tersangka WM ditangkap Tim di Sanggeng, tepatnya di sebelah Rumah Sakit AL Kabupaten Manokwari,” jelasnya.

Krey mengaku, dari penangkapan 2 tersangka Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat biru yang di gunakan oleh tersangka KA dan DM. Kemudian HP OPPO F3 milik korban Mikhael Manampiring yang didapat dari tersangka WM.

“Tersangka DM masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Manokwari. Terdapat kendala pada saat pemeriksaan tersangka WM karena yang bersangkutan tidak bisa bicara atau bisu. Namun, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan cara menulis di kertas,” tambah Krey. (ALW/ON)

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)