Orideknews.com, BURMESO, – Tim penyidik Polres Mamberamo Raya akhirnya meringkus tersangka Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial (FW) Senin, (23/9/2019) di Kampung Sundey, Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Kapolres Mamberamo Raya, AKBP. Alexander Louw,SH mengaku tim penyidik yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu. Ridwan,SH meringkus bendahara dinas Pendidikan (FW) di kampung Sundey. FW sendiri telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli lalu.
“Hari ini tim penyidik sudah menangkap tersangka Bendahara Dinas Pendidikan (FW) yang sempat buron hampir 3 bulan di kampung Sundey Distrik Biak Timur, dan sementara kita titipkan di tahanan Polres Biak, dan dalam waktu dekat akan dibawa oleh tim penyidik ke Polres Mamberamo Raya,” ujar Kapolres Senin, (23/9/2019).
Menurut Kapolres, FW ditetapkan sebagai DPO setelah tim penyidik Polres melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya atas kasus penggelapan hak guru berupa gaji bulan Juni – Juli 2019, gaji 13, gaji 14 sebesar Rp.1,2 miliar yang hingga saat ini belum dibayarkan.
“Tersangka FW setelah digiring ke Polres Mamberamo Raya, baru kita akan periksa dan mintai keterangan terkait hak guru yang diselewengkan. Jika ada keterlibatan pihak lain lagi selain bendahara, maka akan kita proses sampai tuntas,” tutur Kapolres.
Kasus penggelapan hak guru di dinas Pendidikan kabupaten Mamberamo Raya, senilai Rp.1,2 Miliar selain ditangani di Polres Mamberamo Raya, juga di Polda Papua karena Guru-guru melaporkan kasus ini secara bersamaan. Sehingga tim penyidik Polda dan Polres terus berkoordinasi untuk memproses dan menuntaskan kasus tersebut. (NAPY/ON)

