BerandaHukumAncaman Kurungan Penjara dan Denda Bagi Pembalap Liar di Manokwari

Ancaman Kurungan Penjara dan Denda Bagi Pembalap Liar di Manokwari

- Advertisement -spot_img

Menindaklanjuti sejumlah laporan dan video balap liar yang viral di media sosial, Polres Manokwari kemudian bergerak dan mengamankan sebanyak 68 kendaraan bermotor pada razia balap liar di Jalan Trikora Wosi, Selasa (5/4/2022).

Saat melakukan konferensi pers, Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom yang didampingi Kasat Lantas Iptu Subhan S. Ohoimas, Kasat Sabara, AKP Suparman, Kabag Ops, Kompol. Juanedy A Weken dan Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama mengatakan, banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang balapan liar di pagi hari setelah subuh, Polres Manokwari mengambil langkah cepat menindak balap liar, dengan melakukan patroli di Jalan Trikora Wosi.

Pengendara yang diamankan sebanyak 10 orang dan terdapat 5 orang anak di bawah umur, sehingga tindakan yang dilakukan kata Kapolres, telah memanggil orangtua, kemudian membuat pernyataan orangtua, sehingga anaknya dipulangkan untuk mendapatkan pembinaan keluarga. Selengkapnya simak pada video:

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini