Orideknews.com, SORENDIWERI, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori membantah keras pemberitaan yang menyudutkan Plt. Ketua KPU Supiori di beberapa media online saat dilaksananan debat kampanye calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Supiori periode 2020-2025 yang berlangsung di Balai Kesenian Supiori, Jumat (23/10/2020).

Dalam keterangan resminya, Plt Ketua KPU Supiori, Selvia Mundoni, mengungkapkan bahwa, selaku Plt. Ketua KPU Supiori melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan debat kandidat yang merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Menurut Selvia, pihaknya melaksanakan tahapan debat kandidat, sesuai dengan PKPU, dimana mengedepakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

“Jika ada teman-teman wartawan yang merasa dirugikan, kami mohon maaf karena kami menjalankan aturan resmi, ini kegiatan pilkada serentak, dimana Supiori menjadi salah satu kabupaten yang melaksanakan agenda tersebut, jadi harus ada pijakan dalam mengambil keputusan,”ungkap Selvia di Kantor KPU Supiori, Sabtu (24/10).

Lanjut kata dia, jika ada wartawan yang tidak terakomodir dalam debat kandidat, maka ada sesi konferensi pers usai kegiatan debat kandidat.”Pada saat kita kegiatan persiapan debat di Biak, saya sudah sampaikan bahwa hanya RRI dan TVRI yang di ijinkan karena pembatasan sosial dalam rangka pencegahan COVID-19,” sebut Selvia.

Dikatakanya, berhubungan adanya Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori, merupakan bagian dari sinergitas KPU dan Pemkab dalam rangka pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Begitu juga dengan teman-teman dari Humas Polres Supiori, ini berkaitan dengan pelaporan ke Institusi Polri, demikian kita harapkan agar teman-teman bijak dalam penyajian berita, jangan menerima mentah-mentah begitu saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Selvia mengaku, bukan hanya wartawan yang tidak terakomodir, masa pendukung kandidat juga dibatasi, karena pihaknya dorong agar debat kandidat yang dilaksanakan, dengan mengedepankan protokol kesehatan, merujuk pada PKPU.

“Kami juga ingatkan kepada temam-teman wartawan, bahwa publikasi kegiatan kandidat baik media cetak, elektronik dan online baru boleh dilakukan pada 22 November – 5 Desember, sesuai dengan tahapan yang dilakukan, jadwalnya jelas kami minta perhatian dari Bawaslu untuk melihat persoalan ini, tak hanya berita, iklan kampanye di media juga harus mengikuti aturan di KPU,” terang Selvia.

Untuk memastikan pemberitaan, maka KPU Supiori bakal lebih tegas dalam mengakomodir wartawan yang bakal meliput pada debat selanjutnya, dimana KPU akan menanyakan setiap wartawan yang mau meliput saat debat kandidat, harus mampu menunjukan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Agar kami bisa tahu, wartawan tersebut, sudah terverifikasi baik di organisasi wartawan maupun dewan pers, hal iini jg untuk menghindari hoax, black campaign dan sebagainya,”tuturnya.

Ditambahkan, KPU Supiori mendorong pasangan calon untuk tidak mendorong kegiatan masing-masing di beritakan, karena jadwal resmi baru bisa dipublish pada 22 November nanti.

“Kalo pasangan calon lebih memaksimalkan peran media center atau media kampanye paslon, dengan memanfaatkan media sosial baik di facebook,instagram, twitter dan youtube yang sudah didaftarkan secara resmi di KPU,” tutup Selvia. (LR/ON)

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)