Orideknews.com, MANOKWARI SELATAN, – Pasangan bakal calon Seblon Mandacan dan Imam Syafi’i (Semanis), pendaftar pertama yang diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftar di KPU Manokwari Selatan, Minggu (6/9/2020).
Pasangan Semanis yang tiba dikantor KPU Manokwari Selatan pukul 13.40 WIT, diterima oleh ketua KPU Mansel Anthon J. Wopary dan Kepala Bawaslu Mansel, Inggrid Sabubun dan langsung mengikuti Verifikasi syarat Calon dan Syarat Pencalonan.
Setelah 2 jam mengikuti Verifikasi, Akhirnya Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan berkas dokumen pasangan Semanis dikembalikan untuk diperbaiki.
Dari penjelasan Ketua KPU Mansel, syarat pencalonan berupa B1KWK dari partai Amanat Nasional tidak sesuai dengan SK kepengurusan Parpol tidak sesuai dengan data SIPOL milik KPU.
“KPU menemukan rekomendasi dari DPP PAN berupa B1KWK tidak sesuai dengan yang diserahkan oleh pasangan Semanis. Kami kerja sesuaikan dengan aturan, sehingga tidak ada rekayasa dalam pendaftaran yang dilakukan oleh setiap calon yang ingin mendaftar,” jelas ketua KPU.
Dia menegaskan, berkas Bapaslon Semanis bukan ditolak melainkan dikembalikan untuk diperbaiki sebagaimana mestinya, sesuai aturan dalam PKPU.
“Kami dari KPU mengembalikan untuk diperbaiki, sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir. Tetapi pasangan calon dan partai politik menolak dan langsung meninggalkan lokasi pendaftaran,” sebut ketua KPU Mansel.
Sementara, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Manokwari Selatan Medina Ali, menyebut ada kejanggalan dalam verifikasi SK partai politik, dimana dia merasa sampai dengan saat ini belum ada surat pemberhentian dirinya selaku pengurus resmi DPD PAN Mansel.(AL/ON)
