Terduga pelaku yang diketahui memiliki nama akun PERE ini, sebelumnya, tim gabungan yang dipimpin Wakapolsek Mimika Baru Iptu Rannu, S.H mengamankan terduga yang berada dirumah kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polres pelayanan.
Terduga pelaku WHN diamankan terkait postingannya pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 23.31 WIT di akun facebooknya an. PERE menuliskan bahwa, ada 2 warga yang meninggal akibat keracunan makanan yang dibeli di Gorong-gorong dan mengatakan agar warga lainnya berhati-hati.
Namun, postingan yang diunggahnya tersebut adalah hoax belaka. Atas perbuatan WHN, dia dijerat pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (YM/HUM/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)