Orideknews.com, SORONG, – Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau dan Syamsudin Anggiluli didampingi relawan mendatangi Kantor Sekretariat DPD PDIP Papua Barat Daya, Senin (29/4/24) di Kampung Baru.

Diiringi Tarian Kuda Lumping dengan menggunakan atribut Banteng, Lamberthus dan Syamsudin diterima Ketua Bapilu DPD PDIP PBD, Freddy Marlissa dan Tim.

“Hari ini, saya daftar lengkap dengan pasangan Syamsudin Anggiluli yang merupakan Bupati aktif di Kabupaten Sorong Selatan dan Kader PDIP murni,” kata Lamberthus.

Mantan Walikota 2 periode ini menilai, sosok Syamsudin Anggiluli merupakan salah satu tokoh Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

“Syamsudin yang kerja capek di Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan kursi, baik di kabupaten yang ia pimpin. Budaya orang Papua itu yang bikin kebun, maka dia yang panen dan datang makan,” terang Lamberthus.

Salah satu tokoh Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya ini mengatakan, dia telah mendaftar Bacagub di 3 partai. Hal tersebut dilakukan karena untuk membangun hubungan kebersamaan.

“Saya sudah daftar di Partai Hanura, Perindo dan sekarang di PDIP. Nanti terakhir di Gerindra. Saya bukan karena tidak memiliki partai, lalu pergi bergabung tetapi demi membangun kebersamaan seperti itu,” jelasnya.

Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya itu menegaskan, Partai Golkar menang di seluruh Nusantara, apalagi di tanah Papua. Sehingga Partai Golkar Papua Barat Daya tidak membuka penjaringan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Lamberthus berharap, PDIP mampu memberikan rekomendasi terhadap kader terbaiknya yakni Syamsudin Anggiluli yang merupakan tokoh Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

“Saya tidak mau, karena pelaku sejarah dan provinsi yang pertama kali. Pejuang itu harus merasakan bagaimana jerih payahnya. Kalau PDIP mau kasih (rekomendasi) ke orang lain, Syamsudin tetap bersama aku. Bagaimana-bagaimana nanti lihat dikemudian hari,” tutur Lamberthus.

Dikatakannya, kehadiran Provinsi Papua Barat Daya atas perjuangan dirinya dan yang termasuk dalam Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

“Jangan mengada-ada. Harus bicara sesuai fakta. Sekali melihat, seribu kali percaya,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang mendampingi dirinya memperjuangkan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya adalah Bernard Sagrim dan Syamsudin Anggiluli.

Menurutnya, jika Ada kandidat cagub yang mau maju Gubernur Papua Barat Daya, kendati dulu menolak hadirnya pemekaran Papua Barat Daya.

“Yang maju gubernur itu malu. Saya bicara dengan tegas, malu dan malu. Karena dia tidak pernah berkeringat, tidak pernah mendukung bahkan fraksinya menolak,” katanya menyinggung salah satu bacagub.

Sementara, Ketua Bapilu DPD PDIP PBD, Freddy Marlissa mengatakan jumlah kandidat untuk calon Gubernur sudah ada 5 orang dan wagub ada 2 orang.

“Kami menerima dokumen pendaftaran dari pak Lambert Jitmau. Kemudian hingga saat ini yang telah daftar dari partai Golkar pak Lambert Jitmau dan Bernard Sagrim, PDIP pak Wayangkau dan Elisa Kambu, dari Demokrat pak AFU dan Perindo pak Gabriel Assem,” jelas Freddy.

Ia menyampaikan, untuk kriteria Cagub dan Cawagub dari PDIP yakni sesuai hasil survei elektabilitas masing-masing kandidat dari lembaga yang berkompeten.

“Mekanisme yang dilakukan yaitu bagaimana, survei mengenai elektabilitas calon masing-masing. Nanti akan disurvei oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh parpol,” paparnya.

Lebih lanjut, Fresdy mengatakan masing-masing calon diberi ruang tugas bagaimana mereka mensosialisasikan diri mereka untuk masyarakat Papua Barat Daya. Selain itu juga melakukan konsolidasi internal dan eksternal.

“Eksternal ini penting karena bagaimana bisa membangun komunikasi dengan partai-partai lain. Kita sadar bahwa membangun negara, atau provinsi ini kita tidak bisa sendiri,” ujarnya.

Kita harus bangun dengan koalisi bersama. Apalagi kita belum partai PDIP belum mempunyai kuota yang cukup untuk mengusung sendiri sehingga kita membutuhkan dua Kursi lagi,” tutup Freddy.(***ALW/ON)

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)