OridekNews.com, Manokwari, – Hingga hari ke-9 waktu pendaftaran hingga 14 Mei 2023, sebanyak 8 bakal calon (Balon) Anggota DPD RI telah mengajukan berkas syarat calon ke KPU Provinsi Papua Barat.
Bakal calon itu adalah Samad Rumolas, Ishak Mandacan, Yance Samonsabra, Abdullah Manaray, Rudolf Tondok, Lamek Dowansiba, Abraham Ramar dan Zakarias Fenetiruma.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menghimbau bakal calon yang belum mendaftar agar segera mengambil bagian, mengingat verifikasi DPD singkat, hanya 30 menit.
“Tentu pokok penelitiannya, untuk DPD salah satu persyaratannya sudah dituangkan dalam keputusan KPU RI, sudah memenuhi syarat sehingga kita hanya mengecek, dokumen syarat calon mulai dari KTP, Ijazah. Sehingga itu yang membuat lebih cepat,” jelas Paskalis.
Dikatakannya, terkait keabsahan dokumen masing-masing bakal calon, setelah penutupan pendaftaran, KPU Provinsi akan melakukan verifikasi terkait keabsahan dokumen. (ALW/ON).