BerandaHukumDi Pelabuhan Sorong, Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Merbau

Di Pelabuhan Sorong, Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Merbau

- Advertisement -spot_img
Orideknews.com, MANOKWARI, – Di Pelabuhan Sorong, Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Merbau. Polda Papua Barat menggagalkan penyelundupan 4 kontainer kayu Merbau hasil illegal loging di pelabuhan Kota Sorong, 18 Juni 2019.
Penyelundupan kayu merbau tanpa dokumen ini terungkap dari keterangan pers oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias J Krey yang diterima media ini.
Dalam keterangannya, Kabid Humas mengatakan pada 20 Mei 2019 sejumlah kayu illegal loging tersebut dimasukkan dalam container milik temas line lalu akan dikirim dengan tujuan Surabaya.
Kabid Humas mengaku, barang bukti berupa 4 kontainer kayu merbau bersama 3 orang saksi telah diamankan untuk penyelidikan selanjutnya.
“Personil lakukan koordinasi dengan pihak kehutanan untuk menghitung jumlah kayu dan dokumen kayu, lalu selanjutnya mendatangi pemilik kayu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas.
Atas perbuatan pengiriman illegal logging itu, tersangka pelaku B telah melanggar Pasal 78 UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. (RED/ON)
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini