Orideknews.com, MANOKWARI – Anggota Ditresnarkoba Papua Barat menangkap seorang pemuda, YY (21 Tahun) di Kampung Aimasi, Distrik Prafi Sp 4 Manokwari terkait peredaran narkoba jenis ganja kering, Kamis (19/7/2018) sekira pukul 12.15 WIT.
Dari penangkapan itu, Anggota Ditresnarkoba mengamankan puluhan plastik ukuran kecil yang berisikan ganja kering serta uang tunai senilai Rp900.000.
Dari rilis yang diterima www.orideknews.com, Kapolda Papua Barat, melalui Kabid Humas AKBP Hary Supriono menjelaskan Anggota Opsnal Ditresnarkoba, berhasil mengamankan barang bukti yakni sebungkus rokok surya 16 berisikan uang Rp900.000, satu kaleng rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja, satu kantong plastik putih bening ukuran kecil berisi 50 bungkus dan satu bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan 97 bungkus ganja.
Dijelaskan bahwa penangkapan YY, berawal dari informasi yang diperolah bahwa di Sp 4 adanya narkoba jenis ganja yang masuk dari Jayapura Papua. (RED/ON).
