Kegiatan yang menggandeng Badan Narkotika Nasional Porvinsi (BNN-P) Papua Barat dan Politeknik Pembangunan Pertanian ini, atas keprihatinan kian maraknya, anak pecandu pengisap lem aibon dari kalangan anak jalanan dan remaja yang berkeliaran di Kabupaten Manokwari.
Saat membuka kegiatan pembinaan, dihadapan anak-anak dan orang tua, Assisten III, Adminsitrasi setda Manokwari, Drs. Mersiana Djalimun mengatakan, zat yang terkandung dalam lem Aibon dan sejenisnya bukan hanya dapat memabukkan dan merusak sel-sel saraf otak penggunanya. Bahkan, jika digunakan dalam jangka waktu lama, dapat membuat penggunanya tidak normal dan sakit hingga kemudian meninggal dunia karena, dalam lem Aibon terkandung zat Lysergic Acid Diethyilamideatau (LSD).
“Sebab, ketika mengisap aromanya, zat kimia tersebut mempengaruhi sistem saraf dan melumpuhkan. Secara umum zat yang terkandung dalam penyalahgunaan lem dapat merusak kesehatan penggunanya. Bau lem yang dihirup lewat saluran pernapasan berpengaruh pada bagian pernapasan sebelum akhirnya sampai ke otak dan menyebabkan halusinasi,” jelasnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri telah mengkategorikan LSD masuk dalam golongan I narkoba, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 di lampiran nomor 36.
sementara itu, Kepala Dinas (kadis) P3AKB Kabupaten Manokwari, Maria M. Rumere, S.Sos mengaku, sebagai bentuk aksi menyadarkan anak pecandu lem aibon, Dinas P3AKB Kabupaten Manokwari Papua Barat menggelar kegiatan Pembinaan bagi anak anak pengguna Lem Aibon/Fox bersama orangtua yang melibatkan 60 anak jalanan remaja pecandu aibon/fox dan 60 orang tua yang ada di Manokwari.
Pembinaan yang berkolaborasi dengan BNN Papua Barat dan Polbangtan Manokwari itu, dia berharapkan tidak hanya memberi sosialisasi maupun pemahaman kepada anak-anak yang sudah menjadi pecandu aibon. Akan tetapi, besar harapan anak-anak bisa menyadari apa yang dilakukan itu, karena selain membahayakan kesehatan juga merusak masa depan.
“Berbeda dengan narkotika yang sudah banyak tersebar informasinya dan berpengaruh terhadap kesehatan, penyalahgunaan lem belum terlalu mendapat perhatian, padahal efeknya hampir sama dengan menggunakan narkotika. Seperti halnya rokok, lem mungkin terdapat zat boncengan lainnya yang belum diketahui efeknya bagi jantung, paru-paru, atau alat vital tubuh lainnya,” ungkap Kadis.
Lanjut, jelas kadis, anak dan remaja wajib menjauhi penyalahgunaan lem sebagai bagian dari gaya hidup. Sebab, Efek yang ditimbulkan bisa saja lebih berbahaya dari menggunakan narkotika. Pemakaian lem secara terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan fisik dan atau psikologis.
“Selain itu, resiko yang pasti terjadi adalah kerusakan pada sistem saraf dan organ-organ penting lainnya, seperti jantung, paru-paru, hati. Untuk itu, perlu ada keterlibatan semua pihak untuk menyadarkan anak pecandu lem aibon. Pasalnya, menurut laporan di lapangan, sejumlah anak jalanan kerap menghirup lem aibon, bahkan separuh dari jumlah itu sering diperalat pihak tertentu menjual narkoba,” bebernya.
Dikatakannya, sebelum menjadi penjual narkoba, rata-rata anak jalanan ini ternyata penghidup lem aibon yang saat ini sudah naik kelas sebagai pengedar dan pengguna.
“Oleh sebab itu, perlu keterlibatan semua unsur masyarakat, orang tua, lembaga pemerintah maupun lembaga pendidikan untuk bersinergi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut, seperti kerjasama yang telah dilakukan DP3AKB Kabupaten Manokwari, BNN Provinsi Papua Barat dan Polbangtan Manokwari,” tutur kadis.
Kegiatan pembinaan ini, turut dihadiri Assisten III, Adminsitrasi Drs. Mersiana Djalimun, Inspektur Kabupaten Manokwari, Drs. Soleman S. Sesa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Maokwari, Narasumber dari BNN Provinsi Papua Barat, dan Perwakilan Polbantang. Pada kegiatan itu juga sekaligus Inspektorat memberikan bantuan berupa 60 buah Alkitab kepada peserta. (RR/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)