Orideknews.com, Manokwari, – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi dan Pelaporan Proper 2019 Menggunakan Aplikasi Simpel.
Sosialisasi yang diikuti 60 peserta dari sejumlah perusahan di Papua Barat termasuk pegawai DLHP ini, dilaksanakan di ball room salah satu restoran di Manokwari, Kamis, (29/8/2019).
Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Drs. Abdullatief Suari, M.Sc saat membuka sosialisasi mengatakan, proper dikembangkan dengan beberapa prinsip dasar yakni, proper bersifat selektif yaitu diperuntukkan bagi industri yang berdampak besar dan meluas terhadap lingkungan dan peduli dengan citra atau reputasi perusahaanya.
“Proper bertujuan untuk mendorong perusahan agar menerapkan sistem yang baik dalam pengelolaan lingkungan. Jika sistem yang dimiliki perusahaan sudah baik, maka perusahan dapat meningkatkan efesiensi absolut dalam pengurangan limbah,” jelas Abdullatief.
Dia mengaku, setelah mempunyai data absolut, maka perusahan dapat membandingkan hasil absolut yang diperoleh dengan hasil absolut perusahan lain.
“Pelaksanaan proper diawali dengan pemilihan perusahaan peserta, dimana perusahaan yang menjadi target peserta proper adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, mempunyai produk yang digunakan oleh masyarakat luas atau yang berorientasi eksport,” ungkapnya.
Lanjut, kata Abdullatief, setelah peserta ditetapkan, kemudian dilakukan pengumpulan data swapantau dengan jalan evaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan perusahan dan juga dilakukan pengumpulan data primer.
“Pengawasan langsung ke lapangan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup yang akan menjadi laporan sementara yang berisi evaluasi kinerja perusahaan dibidang pengelolaan air, udara dan limbah B3 yang akan dibandingkan dengan kriteria penilaian proper yang ditetapkan,” ungkap Abdullatief.
Dia lalu menjelaskan beberapa kriteria proper sesuai penilaian yang diberikan rapor. Dimana, emas mengindikasikan secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggungjawab terhadap masyarakat.
Hijau, telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan melalui pelaksaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisiensi, melalui upaya 4 R (Reduse, Reuses, Recycle dan Recovery) dan melakukan upaya tanggungjawab sosial yang baik.
Kemudian, biru, dimana telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratjan sesuai dengan ketentuan dan atay peraturan perundangan.
“Merah, indikasinya upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi,” tutur Abdullatief.
Lalu yang terakhir, hitam adalah sengaja melakukan perbuatan dan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Kemudian, mengenai aplikasi simpel, Abdullatief menyebut aplikasi pelaporan proper itu merupakan sebuah inovasi dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Simpel adalah aplikasi yang digunakan oleh sub bidang Pengendalian Pencemaran Air, Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pengelolaan LB3 untuk menghasilkan data base yang lebih akurat terkait dengan profil industri, izin yang diterbitkan, titik penaatan terkait izin, titik pemantauan dan data harian,” tandasnya. (ALW/ON).

