OridekNews.com, MANOKWARI, – Polda Papua Barat menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual LI, oknum Kepala dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat hari ini.
Wadir Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, kepada wartawan mengaku, status kasus akan segera ditetapkan dalam gelar perkara pada Jumat, (19/5/23).
“Kami agendakan gelar perkara Jum’at 19 Mei 2023 untuk menentukan status kasus tersebut. Jika memenuhi dua alat bukti, maka kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Pandiangan di ruang kerjanya.
Gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT Tanggal 10 Mei 2023.
Menurutnya, LP telah diverifikasi tim penyidik, dimana korban CR melaporkan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial LI.
Penyelidikan awal, tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti petunjuk berdasarkan keterangan saksi korban.
“Keterangan dari saksi korban CR sudah kami peroleh, dan itu akan diperkuat dengan kesaksian tambahan dari dua orang saksi lainnnya,” ujarnya.
Kata dia, gelar perkara tidak saja oleh tim Dit Reskrimum tetapi juga menyertakan sejumlah Satker di internal Polda Papua Barat.
“Satker internal Polda yang terlibat akan memberikan pandangan hukum terhadap konstruksi (penyelidikan) kasus tersebut,” tuturnya.
“Kita tegak lurus, tidak ada perlakuan khusus kepada siapapun dia, karena semua warga negara Indonesia sama di mata hukum,” tegas Pandiangan. (ALW/ON)