Tes malaria oleh petugas di Dinkes Papua Barat ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw. Tes tersebut dilakukan pada 16-20 Desember 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parrongan melalui Pengelola Program Malaria Dinkes Papua Barat, Billy G Makamur saat ditemui belum lama ini mengaku, dari pemeriksaan pihaknya bersama Dinkes Kabupaten Tambrauw, 99 persen hasil pemeriksaan negatif.
“Dari hasil kegiatan kami di Kabupaten Tambrauw di dua Kampung yang pertama di Kampung Werur dengan hasil pemeriksaan ada sekitar 105 orang yang diambil sediaan darahnya dan diperiksa ternyata tidak ada hasil positif dan semua yang kita periksa mendapatkan hasil negatif,” jelas Billy.
Dikatakannya, dari hasil itu, dapat disimpulkan bahwa di Kampung Werur, warga sudah memahami bagaimana hidup sehat dan sanitasi dilingkungannya sudah cukup baik.
“Dari pengamatan kami, memang di Kampung Werur tidak ada tempat perindukkan nyamuk seperti genangan air yang menjadi vektor bagi nyamuk Anopheles. Sehingga dari hasil itu juga kami simpulkan belum ada kasus malaria di Kampung tersebut,” ujarnya.
Menurut Billy, selain itu, tidak ada kasus malaria di Kampung itu juga karena, didukung oleh Kader Kampung yang aktif melakukan pemantauan langsung ke setiap warga, ketika sakit dan melaporkan ke petugas kesehatan.
Kemudian, lanjut Billy, di Kampung Jokte, dari hasil pemeriksaan 90 sampel, 1 dari 90 sampel positif malaria Tertiana.
“Kita melakukan penyelidikan epidemiologi, dari hasil tersebut kita simpulkan bahwa, tidak terjadinya kasus endogenous atau penularan setempat. Hasil itu juga, anak yang menderita malaria ini pernah menderita sakit malaria sebulan sebelumnya,” ungkap Billy.
Dia menyebut, kasus positif di Kampung Jokte merupakan kasus relaps (munculnya kembali penyakit setelah periode bebas penyakit.red) sehingga kami ingin kepada kader Kampung dan petugas kesehatan di Sausapor untuk memantau.
“Kami telah memberikan pengobatan standar pada anak positif malaria, sehingga petugas kesehatan yang akan memantau pengobatan yang diberikan agar memantau selama 14 hari. Kami harap obat yang mereka minum itu jangan sampai berhenti sebelum 14 hari, karena ketika berhenti akan mengakibatkan kekambuhan kembali,” tutur Billy. (ALW/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)