Orideknews.com, Manokwari, – Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Arius Mofu menegaskan, penolakan vaksinasi Covid-19 bukan saja terjadi di salah satu SMK, tetapi hampir disemua SMK di Papua Barat.

Menurut Mofu, penolakan vaksinasi bukan pada siswa, tetapi terjadi pada orang tua siswa. “Jadi yang menolak itu bukan siswanya, tapi orang tua dari siswa tersebut,” beber Mofu.

Kata dia, vaksinasi bagi pelajar sudah diatur pemerintah. Sebagai warga negara yang baik, anjuran itu harus dijalankan. Namun jika pada akhirnya target yang dianjurkan belum tercapai, maka tatap muka harus ditunda, kecuali bagi para siswa yang akan mengikuti PKL.

“Kalau negara mengatur tidak boleh tatap muka karena belum di vaksin ya tidak masalah, kan ada sistem belajar daring, yang penting semuanya terprogram,” jelasnya

Kendati demikian, untuk PKL kata dia wajib dilakukan secara tatap muka. Sebab, praktek secara online tidak mungkin bisa dilakukan.

“PKL nanti harus diatur tatap muka dan pengaturannya oleh pihak sekolah,” terang Mofu.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Manokwari, Regina Wutoy belum lama ini mengaku, ada sebanyak 1.000 siswa di Sekolah yang dia pimpin. Dari jumlah itu, sekira 800 orang merupakan anak asli Papua.

“Merekalah yang rata rata menolak vaksin. Ada yang katanya takut suntik, ada juga yang mengaku tidak diijinkan orang tua. Dari gelaran vaksinasi ke tiga saja kemarin, hanya 189 siswa yang divaksin, di lokasi vaksinasi lain, saya pantau hanya 17 siswa kami yang ikut vaksin,” tutur Regina.

Padahal kata dia, vaksinasi menjadi syarat agar pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan. Informasi mengenai hal itu juga sudah disampaikan kepada orang tua siswa. Terlebih bagi SMK kelas 11 yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

“Solusinya kita harus duduk bersama
dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, siswa, komite dan Satgas Covid-19 untuk membicarakan hal ini. Agar ada keterbukaan alasan orang tua tidak mengijinkan anak mengikuti vaksinasi dan bagaimana solusinya,” beber Regina.

Dia menambahkan, konsekuensinya, PKL bagi siswa yang belum divaksin akan ditunda. Itu artinya, siswa tersebut belum bisa diluluskan dari lembaga pendidikan. (ALW/ON).

 

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)