Jumat, Agustus 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kepala Suku Flobamora NTT Papua Barat Apresiasi Kinerja Kajati Yusuf

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kepala Suku Flobamora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Provinsi Papua Barat Clinton Tallo menilai kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Yusuf, SH.,MH sangat baik dalam melaksanakan tugas pelayanan dengan menerapkan pola kearifan lokal Papua.

Menurut Clinton, Kajati Papua Barat meskipun baru 6 bulan menjadi orang nomor satu di Kejati Papua Barat, tetapi kinerjanya sangat luar biasa.

Dikatakan Tallo, kajati Yusuf, SH.,MH terbaik di seluruh Kajati di Indonesia. Terbukti ia dipercayakan melaksanakan tugasnya selama 6 bulan. di Kejati Papua Barat.

“Kajati Papua Barat selama bertugas di Papua Barat menunjukkan kedekatan bersama semua suku di Papua Barat, entah suku Papua maupun suku Nusantara. Itu artinya kinerjanya harus kita apresiasi, namun yang menjadi pertanyaan kenapa harus diberhentikan,” ungkap Clinton Tallo melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2020).

Lebih lanjut, Clinton mengutarakan, kearifan lokal Papua yang nyata bagi masyarakat saat ini adalah bagaimana membuka ruang kepada orang asli Papua untuk berkarya di Kejati.

Terbukti seperti pernyataan Yan Christian Warinussy bahwa perempuan Papua dipercayakan menjadi ajudannya. Di sisi lain pola pendekatan kepada masyarakat Papua di kabupaten Manokwari terlihat sangat akrab.

Bahkan kajati Yusuf sendiri telah lakukan pendekatan bersama warga Sanggeng tentang masalah pencemaran sumur air minum karena terdampak limbah minyak dari PT Pertamina Cabang Manokwari.

Menurutnya, Kajati pun terbuka kepada tokoh adat Papua maupun tokoh Nusantara, termasuk hampir elemen masyarakat di Papua Barat.

Salah satu yang perlu di apresiasi adalah dia membuat perubahan yang signifikan di kantor lingkungan kerja Kejati dengan berinovasi khas Papua.

Oleh sebabnya, Clinton berharap ketika ada pengganti harus memiliki karakter yang sama seperti Yusuf.

“Semestinya pihak Kajati Papua Barat belum diberhentikan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, namun kalau sudah menjadi keputusan Kejagung RI, maka harus ada kejelasan kepada masyarakat Papua Barat,” tambah Clinton. (EN/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)