Orideknews.com, Manokwari, – Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kabupaten Manokwari bukannya turun, melainkan naik ke level 4. Padahal dari jumlah kasus, Manokwari pertanggal 6 September 2021 tersisa 42 orang saja yang masih berstatus Positif Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan, penurunan angka positif Covid-19 tidak menjamin status level PPKM. Seperti yang terjadi di Manokwari. Pemerintah pusat kata dia menetapkan Manokwari dengan status PPKM Level 4 berdasarkan hasil evaluasi.
“Testing dan Tracing kita masih rendah, makanya PPKM level 4, meskipun kasus aktif kian menurun. Selain itu, ketaatan protokol kesehatan juga masih di bawah 75 persen. Solusinya sederhana, posko posko diaktifkan kembali, testing dan tracing ditingkatkan, anjuran pemerintah dijalankan, maka level ini bisa turun,” ungkapnya.
Terpisah, Juru Bicara Covid-19 Papua Barat, dr. Arnold Tiniap, M.Epid yang dikonfirmasi mengaku bahwa penerapan level 4 untuk Kabupaten Manokwari tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan, Satgas kata dia selepas melakukan evaluasi, akan membuat tanggapan yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, selaku Ketua Umum Satgas Covid-19 Papua Barat.
“Tanggapan ini kita sampaikan ke Gubernur. Langkah selanjutnya menjadi keputusan beliau untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” jelas Tiniap.
Kata dia, tanggapan itu terkait indikator Manokwari ditetapkan status Level 4. Menurutnya, jika dinilai dengan data, Manokwari pada 1 September tercatat ada penambahan sebanyak 147 kasus. Nyatanya, itu bukan penambahan satu hari, melainkan penambahan beberapa hari yang baru direkap dan di upload.
“Kita sudah cek kembali ke teman teman di Satgas Manokwari dan itu merupakan penambahan data beberapa hari. Tanggal 1 september sebenarnya manokwari hanya ketambahan dua kasus saja,” ungkapnya.
Berdasarkan data itu, pemerintah pusat kata dia tidak melakukan konfirmasi lagi, dan kemudian Manokwari di tetapkan berstatus PPKM level 4.
Lebih lanjut kata Arnold, jika ketaatan prokes yang minim, tracing dan testing yang masih rendah dijadikan indikator pemerintah pusat untuk menetapkan Manokwari sebagai PPKM level 4, maka sebenarnya bukan hanya Manokwari, tetapi seluruh Kabupaten Kota di Papua Barat, seharusnya berstatus level 4.
“Faktanya, BOR rumah sakit di Manokwari sudah rendah, hanya 6 persen. Cakupan vaksinasi teringgi di Papua Barat adalah Manokwari, Bahkan per hari ini, hanya 8 orang yang dirawat di Manokwari dengan status 5 pasien gejala ringan dan 3 pasien gejala sedang sedangkan sisanya 34 orang menjalani isolasi mandiri. Soal Tracing kontak pun Manokwari lebih aktif,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40 tahun 2021, Provinsi Papua Barat merupakan 1 dari 14 Provinsi di Indonesia yang kabupatennya ditetapkan status PPKM level 4.
Penguatan 3 T menjadi perhatian khusus yang harus diterapkan oleh daerah dengan status level 4. Berdasarkan instruksi itu, Testing perlu ditingkatkan dengan target kurang dari 10 persen; terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
Untuk Manokwari, target jumlah tes per hari ditetapkan sebanyak 124 orang.
Untuk Tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah itu, harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka harus dilakukan isolasi.
Sedangkan untuk Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala berat, sedang dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Daerah juga diinstruksikan untuk melakukan upaya percepatan vaksinasi untung melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan meninggal seperti lansia dan komorbit (orang dengan penyakit bawaan).
Dalam hal pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Level 4 yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan perubahan APBD. Pengeluaran sebagaimana dimaksud itu, dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah
melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas
yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala
daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga dan
tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 4 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2020.
Cakupan Vaksinasi Papua Barat
Berdasarkan data Capaian Vaksinasi Covid-19 tanggal 6 September 2021, Papua Barat untuk dosis pertama baru mencapai 26,6 persen atau 212.290 orang dari target sasaran 797.402. Sedangkan untuk dosis dua baru 15,8 persen atau 126,187 orang.
Manokwari tertinggi dengan capaian 47.0 persen untuk dosis pertama atau sebanyak 62.433 orang dari target sasaran 132.723 orang. Sedangkan dosis kedua baru mencapai 28,1 persen atau 37.291 orang. Sedangkan Kabupaten Pegaf masih yang terendah dengan jumlah dosis pertama baru 0,4 persen atau 114 orang dari target sasaran 29.822 orang. Sedangkan untuk dosis dua baru 0,2 persen atau baru 62 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Parorongan mengatakan, pelaksanaan vaksinasi saat ini masih bersifat kerja sosial dan kerja kemanusiaan.
“Anggarannya belum ada. Kita saat ini saling menutupi. Vaksin dan Vaksinator kita siapkan. Apa yang penyelenggara bisa siapkan, itu yang disediakan, begitupun sebaliknya. Itu namanya gotong royong,” bebernya.
Untuk anggaran Vaksinasi kata Otto, baru diajukan untuk APBD Perubahan 2021. Pasalnya, pengusulan anggaran APBD Induk 2021 dilakukan ditahun 2020, sedangkan Vaksinasi baru dilaksanakan awal Januari 2021.
“Dinkes baru mengajukan anggaran pada APBD Perubahan 2021 untuk pelaksanaan vaksinasi. Ini untuk upaya percepatan vaksinasi,” tandasnya. (ALW/ON)