Kapasitas Lenis Kogoya berbicara soal rusuh di Papua Barat dengan mengatasnamakan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua dipertanyakan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe.
“Dia kepala suku apa, mewakili apa? Tidak ada,” kata Lukas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Dia meminta Polisi menindak oknum terkait adanya diskriminasi ras atas peristiwa di Surabaya dan Manokwari.
“Itu negara harus bertanggung jawab terhadap kejadian di Surabaya. Harus ada tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan tindakan anarkisme di asrama Mahasiswa di Surabaya,” ungkap Lukas.
Sementara itu, ketua DPR Provinsi Papua, Yunus Wonda mengatakan, Lenis yang menjabat sebagai staf khusus Presiden tidak paham kondisi di Papua.
“Pak Lenis itu tidak mengerti kondisi real Papua. Jadi dia bicara bukan mewakili posisi sebagai rakyat Papua, tidak,” beber Yunus.
Yunus menyatakan gubenurlah yang memiliki wewenang untuk berbicara atas kerusuhan yang sempat terjadi. Sehingga, kata Yunus, Lenis tidak berhak berbicara atas nama kepala suku.
“Pak Lenis tidak bisa terus mengklaim sebagai kepala suku, nggak bisa. Karena kepala suku di Papua bukan satu orang. Jadi kepala suku di sana ada banyak suku-suku yang punya kepala suku masing-masing. Jadi Pak Lenis hanya bisa bicara kapasitas sebagai staf khusus presiden. Nggak bisa bicara sebagai kepala suku,” jelas Yunus.
Dia berharap adanya otonomi khusus di Papua. “Kalau kita mau jujur, pelaksanaan otsus tidak berjalan maksimal di Papua. Nggak ada sama sekali,” tuturnya.
Lenis Kogoya sebelumnya, berbicara mengenai kerusuhan yang sempat terjadi di Papua Barat atas nama kepala suku. Dia minta agar pangkal masalah tak dibesar-besarkan, cukup dibawa ke ranah hukum.
“Jadi saya hari ini menyampaikan atas nama kepala suku. Persoalan yang terjadi saat ini tidak perlu dibesar-besarkan,” tandas Lenis saat jumpa pers di Posko Pemenangan Jokowi di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. (YM/ON).
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)