Selasa, Maret 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Mahasiswa PKL II Polbangtan Manokwari Identifikasi Potensi dan Permasalahan Petani di Kampung Moyang

Orideknews.com, MANOKWARI, – Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) II dan Pendampingan Pembangunan Pertanian, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari di BPP Prafi melakukan indentifikasi potensi masalah di kelompok tani Moyang 3 di Kampung persiapan Moyang Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.

Salah satu Mahasiswa yang melakukan Identifikasi Potensi dan Masalah, Frendi Oksa Putra, menjelasakan bahwa, potensi yang ada di Kampung persiapan Moyang yakni tanaman  Hortikultura dan tanaman Pangan dengan luasan area tanam untuk tanaman horti seluas 5,5 hektar sedangkan tanaman pangan seluas 16,5 hektar.

Permasalahan yang sering dihadapi petani Kampung Persiapan Moyang, kata Frendi, terkait pengendalian hama penyakit, dimana petani belum sepenuhnya memahami tentang tata cara pendendalian hama penyakit dengan baik dan benar.

“Petani  dengan begitu  mengaharapkan mahasiswa dapat membagi ilmu yang didapat dibangku perkuliahan kepada petani untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami petani agar hasil panen dapat meningkat dan pendapatan petani juga ikut meningkat,” jelas Frendi.

Dia menambahkan, petani berharap wabah Covid-19 segera berakhir sehingga petani dapat mengakses hasil pertaniannya kepasar seperti biasanya, dikarenakan kebutuhan hidup yang semakin besar dan pemasukan tidak sebanyak hari biasa. (RR/ON)

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)