Orideknews.com, MANOKWARI, – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat melalui Pokja Adat akan menyurati Biro Hukum Setda Provinsi dan Kesbangpol Papua Barat.
Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, kepada wartawan pekan lalu di kantor MRP Sowi Gunung, Manokwari mengaku, pihaknya ingin meminta keterangan terkait masalah pencatutan nama Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam kasus mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Mungkin dalam waktu dekat teman-teman dari Pokja Adat yang nanti mengundang. Yang jelas MRP meminta pendapat, kenapa sampai ini terjadi, langkah-langkah apa yang pemerintah Provinsi lakukan, khususnya Biro Hukum,” ungkap Ahoren.
Menurut Ahoren, setahun yang lalu, MRP telah melayangkan surat kepada Gubernur untuk menggantikan sekretaris KPU Papua Barat. Selain menyurati Gubernur, sebutnya MRP juga menyurati KPU RI dan DKPP RI.
“Yang jelas bahwa, masalah ini sejauh hari MRP sudah menyurati kepada Gubernur. Ada dua surat penting yang sudah disampaikan kepada Gubernur. Menyangkut Sekretaris KPU dan kepada KPU RI agar memprioritaskan orang asli Papua untuk duduk sebagai anggota KPU Provinsi Papua Barat,” tutur Ahoren.
Untuk diketahui bahwa, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Saeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Suap berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) di DPR RI.
Selain didakwa menerima suap terkait PAW, dalam dakwaan juga disebut jika Wahyu menerima Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Dalam dakwaan disebutkan jika uang Rp500 juta dari Dominggus melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Penerimaan uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. (ALW/ON)