Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketua Muhamadiyah Papua Barat, DR. Mulyadi Jaya memandang bahwa, agama apapun yang ada di Indonesia, tidak ada yang mengajarkan tentang kebencian.

“Kita mengutuk keras aksi terorisme berupa bom bunuh diri yang dilakukan oleh oknum belum lama ini,” katanya.

Menurut dia, aksi teroris seperti teror bom di Makassar adalah Kejadian yang tidak mengatasnamakan ajaran agama manapun. Karena tidak ada agama yang mengajarkan bentuk kekerasan apapun yang membuat teror dan mengakibatkan susana tidak kondusif.

“Selain mengutuk dan menyesalkan tindakan itu, kita juga harus menjaga secara dini kerukunan dan keberagaman kita sebagai satu kasatuan. Karena keberagamaan adalah sebuah harmoni,” seru Mulyadi.

Senada dengan yang disampaikan Ketua Persekutuan Gereja Gereja Papua Barat (PGGP), Pdt. Sherly Parinussa, S.Th. Menurut dia, segala bentuk radikalisme dan terorisme, tidak ada tempat bagi kedua tindakan itu di wilayah Papua Barat.

“Kita menyadari tantangan indonesia sebagai bangsa yang terdiri dari berbagai suku, ras dan agama yang tentu sangat berpotensi untuk dirasuki oleh pikiran pikiran radikal,” kata Ketua Pdt Sherly, di ruang kerjanya, Selasa, (13/4/21).

Ketua PGGP Papua Barat, Pdt. Sherly Parinussa,S.Th

Indonesia mempunyai kekayaan tersendiri yakni ras, suku budaya dan agama. Hal itu menurut dia, menjadi sebuah kekayaan yang perlu dirawat dengan baik dan sebaliknya tidak menjadi pemicu yang dapat menimbulkan gesekan gesekan yang pada akhirnya tidak saja mengnggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Firman tuhan mengajarkan kasihilah sesama manusia seperti dirimu sendiri.
Jadi setiap manusia itu ciptaan Tuhan yang berharga dan paling mulia jadi karena itu tidak boleh disia siakan atau diperlakukan dengan tidak manusiawi,” jelas dia.

Menurut Pdt. Sherly, apa yang dikerjakan oleh gerakan-gerakan radikalis yang sekarang terjadi juga sebenarnya adalah pengaruh dari luar yang dibawa masuk ke Indonesia.

“Kami meminta aparat keamanan TNI/Polri benar-benar tegas dan tegakan kebenaran demi keamanan dengan menindak tanpa pandang buluh semua yang terlibat paham tersebut,” harapnya. (ALW/ON).

 

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)