OridekNews.com, Manokwari, – Oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemprov Papua Barat terpaksa harus berurusan dengan Polisi di Polda Papua Barat.
Oknum Kadis berinisial LI tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Papua Barat, Rabu, (10/5/23). Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/100/V/2023/SPKT/Polda Papua Barat, LI dilaporkan korban CR atas dugaan tindak pidana cabul.
Sesuai LP tertanggal 10 Mei 2023 tersebut, dugaan tindak pindana cabul terjadi pada 17 Februari 2023 pukul 17.00 WIT di jalan Tugu Jepang, Amban, Manokwari.
Kepala Unit SPKT Polda Papua Barat, Kompol Winardi yang dikonfirmasi mengaku adanya laporan dugaan tindakan cabul tersebut.
“Memang benar, hari ini ada laporan yang di terima SPKT Polda terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum Kadin Pemprov Papua Barat yang dilaporkan oleh korban langsung,” ujarnya.
Laporan tersebut lanjut dia, sudah diteruskan ke Unit PPA Dit Reskrimum Polda Papua Barat untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
“Rekan-rekan baikknya hubungi Kabid Humas atau Dirkrimum mengenai tindak lanjutnya,” tambah Kompol Winardi. (ALW/ON).
