Orideknews.com, MANOKWARI, – Institusi Polri terus mendukung pemerintah menekan laju perkembangan Covid-19 di masyarakat, salah satu langkah nyata yang digencarkan adalah pelaksanaan operasi penertiban protokol kesehatan dengan menegur pengendara yang tak menggunakan masker, seperti yang digelar di ruas Jalan Pahlawan depan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (7/10/21).

Pada pelaksanaan operasi penertiban protokol kesehatan itu, sikap salah satu oknum Polisi seakan tak mau ada publikasi dan dokumentasi dalam pelaksanaan itu. Dua wartawan saat melintas diareal itu, mencoba mengabadikan kegiatan penertiban itu menggunakan ponsel.

Salah satunya adalah Joan, wartawan www.Linkpapua.com. Saat masih diatas motor, dia mengabadikan gambar menggunakan ponselnya, setelah berhasil mengabadikan foto itu, seorang oknum anggota datang menegur.

“Kita berhenti. Saya turun dari motor, oknum anggota minta foto dihapus. Sudah saya beritahu kalau saya wartawan, dia tetap meminta foto di ponsel saya di hapus. Dia mengatakan harus ijin dulu sebelum foto. Hanya empat foto yang berhasil saya ambil. Dia tetap minta untuk dihapus jadi saya hapus,” kata Joan.

Wartawan lain, Arman dari www.papuakini.net mengaku mengalami hal yang sama. “Waktu itu saya liput juga ada oknum anggota yang tegur,” sebut Arman.

Menyikapi kejadian ini, Ketua PWI Papua Barat, Bustam menyayangkan sikap oknum anggota tersebut.

“Seharusnya oknum ini paham dengan UU Pers No.40/1999 dan saling menghargai. Kita sedang menjalankan tugas jurnalistik, yang diatur oleh Undang Undang. Selain itu, lokasi pelaksanaan operasi di ruang publik dan layak diberitakan,” ungkap Bustam yang juga pimpinan Redaksi Klikpapua.com

Kata Bustam, oknum Polisi tersebut telah mengabaikan kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini harus dicatat semua pihak,” tegas Bustam.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK dalam keterangannya di grup Humas Polda Papua Barat, Kamis, (7/10/21) mengaku memohon maaf atas tindakan oknum tersebut.

“Intinya saya mewakili Intitusi mohon maaf atas kejadian tersebut, Anggota tersebut akan kami panggil dan tegur,” ujar Mantan Kapolres Manokwari tersebut. (ALW/ON)

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)