Orideknews.com, Manokwari, – Ombudsman Perwakilan Papua Barat melakukan peninjauan, pada Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Jumat, (8/1/21) diterima langsung Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Parorrongan, SKM, M.MKes.
Tim Ombudsman yang dipimpin Asisten Ombudsman Yunus Kaipman menjelaskan, peninjauan dilakukan guna memastikan bahwa, vaksin yang tiba di Papua Barat pada 5 Januari lalu disimpan ditempat yang Standar Prosedurnya tepat dan benar antara lain suhu ruangan, perlakuan terkait penyimpanan, keamanan hingga rencana distribusi vaksin ke Kota Sorong.
Ombudsman juga memantau kesiapan Pemerintah Daerah dalam sosialisasi serta persiapan pemberian vaksin secara serentak. “Kami melakukan pengecekan jumlah vaksin, lokasi pemberian vaksin, sasaran penerima vaksin hingga teknis pemberian vaksin,”tambah Yunus.
Tidak hanya itu, Yunus menerangkan bahwa, beberapa hal penting yang akan menjadi fokus Ombudsman kedepannya antara lain, akan terus mengawasi distribusi vaksin ke daerah-daerah.
Kemudian, target yang akan divaksinasi, Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan melakukan vaksin (kemampuan pemberian oleh nakes) serta pemahaman masyarakat tentang vaksinasi tersebut.
Ombudsman, tambah Yunus, juga mendorong penerapan prokes yang tetap harus diperhatikan tanpa kendor diruang publik pusat-pusat layanan dan ruang ramai masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan mengaku, dasarnya prosedur penyimpanan Vaksin Covid-19 ini sama seperti vaksin- vaksin lain yang biasa diterima oleh Dinkes.
“Tempat penyimpanan vaksin ada di Gudang Farmasi dan dijaga 24 jam oleh pihak kepolisian kami dibantu 4 petugas dari Brimob Polda Papua Barat yang berjaga,” jelas Otto.
“Kami mengecek suhu ruangan penyimpanan vaksin yaitu 2-8ºC dan selalu dicek petugas pagi, siang dan malam untuk memastikan kestabilan suhu selain itu pihak dinkes juga telah menyiapkan genset yang otomatis akan hidup untuk menjaga suhu ruang penyimpanan tetap sesuai standar,” lanjutnya.
Otto mengaku, jumlah vaksin yang diterima tahap I oleh Papua Barat sebanyak 7.160 dosis, yang akan dibagi untuk Manokwari dan Sorong.
“Untuk saat ini kami akan prioritaskan petugas Nakes yang telah terdaftar sampai saat ini sekitar 9000 dan pendataan masih terus berlangsung,” ujarnya.
Otto menjelaskan, lokasi pemberian vaksin akan dilakukan di Rumah Sakit maupun Puskesmas dengan teknis penerimaan yaitu sebanyak 2 dosis vaksin. Untuk vaksin hari pertama dan hari ke-14, sebelum divaksin, petugas akan menanyakan kesediaan untuk divaksin dan juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan, yang bersangkutan dapat menerima vaksin sesuai aturan.
“Untuk jadwal pemberian vaksin akan mengikuti jadwal dari pusat yakni pusat 13 Januari 2021, Provinsi 14 Januari 2021 dan Kabupaten/Kota 15-16 Januari 2021,” tuturnya.
Terkait sosialisasi, Otto menambahkan, telah dilakukan jauh hari sebelum vaksin tiba, dan saat ini dari Forkompinda pun sedang gencar melakukan sosialisasi. (ALW/ON)