Orideknews.com, MANOKWARI,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat yang telah membentuk Panitia kerja (Panja) sudah melakukan konsultasi dan Koordinasi tentang Tata tertib (Tatib) dan kode etik DPR Papua Barat ke Dirjen OTDA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Jakarta, Rabu (13/11/2019) lalu.
Demikian disampaikan ketua DPR Papua Barat sementara, Origenes Wonggor setelah konsultasi tatib dan kode etik DPR Papua Barat melalui sambungan telepon, Minggu, (17/11/2019).
Kata Wonggor, hasil konsultasi dan Koordinasi telah disempurnakan bersama Mendagri, setelah kembali dari Jakarta pihaknya, sahkan tatib dan kode etik sesuai arahan dan masukan dari Mendagri untuk digunakan kedepannya di lembaga terhormat tersebut.
Dikatakan Wonggor, beberapa poin penting dari tatib dan kode etik didalamnya mendapat perbaikan, salah satunya unsur pimpinan ditambahkan melalui kursi DPR Papua Barat yang diangkat berdasarkan Perdasus 4 tahun 2019.
Menurut Wonggor, tatib dan kode etik DPR-PB tidak boleh lebih dari aturan yang lebih tinggi dan bertentangan, maka harus benar-benar diteliti.
Dia mengatakan, saat konsultasi tatib dan kode etik, pihaknya banyak berdiskusi dan berdebat tentang fraksi otsus DPR Papua Barat yang juga akan masuk dalam unsur pimpinan, sehingga pembahasan tatib dan kode etik sedikit memakan waktu.
Kaitan dengan unsur pimpinan DPR jalur otsus, Wonggor berpendapat, sudah memiliki dasar hukum, dimana mereka sudah perjuangkan adanya Perdasus, maka secara otomatis sudah ada pertimbangan dari pemerintah Pusat sampai ke daerah.
“Artinya konsultasi dan Koordinasi tatib dan kode etik DPR ke Mendagri terlibat juga fraksi otsus yang masa kerjanya belum berakhir, sebab tugas mereka akan berakhir sesuai SK pada Januari 2020,” ungkap Wonggor.
Dirinya menambahkan, tatib dan kode etik DPR yang saat ini dilakukan untuk dipersiapkan setelah anggota DPR fraksi otsus masuk pada periode baru 2019-2024 langsung menyesuaikan dan diikuti.
“Tatib dan kode etik DPR Papua Barat sudah diterimah Mendagri, maka kami kembali dan sahkan untuk dipergunakan di lembaga legislative,” tambah Wonggor. (EN/ON)
Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)