Orideknews.com, MANOKWARI, – Pengelola Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto di Sentul Bogor, Jawa Barat menyurati Tim Manajer Pelatda Bola Voli Indoor Putera dan Puteri Papua Barat, Mozes Rudy Frans Timisela, ST.
Dalam surat bernomor 199/PP/PBVSI/VI/2020 itu, disebutkan, Tim Manajer Pelatda Bola Voli Indoor Putera dan Puteri Papua Barat belum juga merealisasikan kewajiban biaya atas pemakaian akomodasi dan konsumsi di Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto selama 21 hari terhitung 9 β 29 Juli 2019 sebesar Rp.255.805.000,-.
Padepokan Voli disebut telah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan mengajukan tagihan, namun kenyataannya belum ada hasil maupun tanggapan dari Tim Manajer Pelatda Bola Voli Indoor Putera dan Puteri Papua Barat.
Pada surat yang dikeluarkan pada 8 Juni 2020 itu, tertulis, pihak Pengelola Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto memberikan peringatan agar tagihan tersebut, diselesaikan dengan tenggat waktu hingga akhir Juni 2020. Jika tak dihindahkan, maka pihak Padepokan akan mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum.
βItu nanti (langkah hukum.red) dari pihak legal kami, sudah saya sampaikan. Yang pastinya kita sudah laporkan ke ketua umum PBVSI melalui surat,β jelas Mardiyo Kepala Tata Usaha, Padepokan Voli jenderal Polisi Kunarto melalui sambungan telepon, Kamis, (2/7/2020).
Sementara itu, Tim Manajer Pelatda Bola Voli Indoor Putera dan Puteri Papua Barat, Mozes Rudy Frans Timisela, ST yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, (2/7/2020) sekira pukul 14.28 WIT belum memberikan tanggapan. (ALW/ON)